Astaga! Jadi Kurir Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Rp1,3 Miliar

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 09:25 WIB
loading...
Astaga! Jadi Kurir Narkoba,...
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga dapat aliran dana Rp1,3 miliar. Foto/Tangkapan Layar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami terlibat dalam peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Selama menjalani perannya sebagai kurir narkoba internasional tersebut, Andri Gustami mendapat aliran dana hingga miliaran rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: AKP Andri Gustami Dipecat, Jadi Kurir Narkoba dan 2 Kali Lakukan Pelanggaran Disiplin Polri

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 Miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Umi kepada awak media.

Sebagai informasi, AKP Andri Gustami sudah masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama selama dua bulan. Dia beraksi sendiri dalam meloloskan pengiriman narkoba.

Beberapa waktu lalu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, AKP Andri Gustami bertugas sebagai meloloskan pengiriman sabu lewat Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Kapolri Akan Tindak Tegas Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama

"Sudah dua bulan (masuk jaringan) tepatnya antara bulan 5 (Mei) dan bulan 6 (Juni) 2023. Dia (AKP Andri Gustami) tunggal," kata dia.

Dalam aksinya tersebut, AKP Andri berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif maupun Fredy Pratama.

Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Umi menyebutkan, pelanggaran disiplin itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan Andri Gustami.

Dikatakan Umi, fakta yang memberatkan yakni perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.

"Lalu, uang yang diterima terduga pelanggar dari jaringan peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online maupun media mainstream," sambungnya.

Sementara fakta yang meringankan yakni terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, terduga pelanggar telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana narkotika.

Atas pertimbangan tersebut, kata Umi, Hakim Komisi kode etik Polri memutuskan memberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Pria Asal Riau Ditangkap...
Pria Asal Riau Ditangkap di Terminal Kebon Jeruk, Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia
Kemenhut dan Polda Lampung...
Kemenhut dan Polda Lampung Beberkan Kronologi Kayu Terdampar 5 November, Berawal dari Kapal Rusak
Terungkap! Kurir Narkoba...
Terungkap! Kurir Narkoba Ajak Istrinya Ambil Ratusan Ribu Ekstasi sebelum Kecelakaan di Lampung
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved