Curi Daun Pintu Berbahan Kayu, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:59 WIB
loading...
Curi Daun Pintu Berbahan Kayu, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap pelaku pencurian daun pintu kayu berinisial HAM (37). Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Seorang pria berinisial HAM (37) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, karena terlibat kasus pencurian. Warga Gampong Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar tersebut, mencuri daun pintu kayu.



Daun pintu berbahan kayu yang dicuri pelaku, merupakan milik warga Gampong Lueng Bata, bernama Kamaruzzaman. Kasus pencurian ini terjadi Sabtu (14/10/2023) malam, dan langsung dilaporkan ke Polsek Lueng Bata.



Penangkapan terhadap HAM tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian pencurian daun pintu kayu tersebut, diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat datang ke rumah korban, untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

"Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi, sehingga ia melakukan pengecekan ke dalam rumah. Saat berada di dalam rumah, dia juga mendapati dua daun pintu kamar yang telah terpasang hilang," ungkap Fahmi.

Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp8,1 juta, Ahmad Adamy akhirnya melaporkan ke Polsek Lueng Bata. Fahmi mengatakan, usai menerima laporan tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian itu.

Curi Daun Pintu Berbahan Kayu, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)