Curi Daun Pintu Berbahan Kayu, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:59 WIB
loading...
Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap pelaku pencurian daun pintu kayu berinisial HAM (37). Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
A
A
A
BANDA ACEH - Seorang pria berinisial HAM (37) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, karena terlibat kasus pencurian. Warga Gampong Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar tersebut, mencuri daun pintu kayu.
Baca juga: Toko Tas di Cakung Dibobol Maling, Kerugian Rp80 Juta
Daun pintu berbahan kayu yang dicuri pelaku, merupakan milik warga Gampong Lueng Bata, bernama Kamaruzzaman. Kasus pencurian ini terjadi Sabtu (14/10/2023) malam, dan langsung dilaporkan ke Polsek Lueng Bata.
Penangkapan terhadap HAM tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Toko Tas di Cakung Dibobol Maling, Kerugian Rp80 Juta
Daun pintu berbahan kayu yang dicuri pelaku, merupakan milik warga Gampong Lueng Bata, bernama Kamaruzzaman. Kasus pencurian ini terjadi Sabtu (14/10/2023) malam, dan langsung dilaporkan ke Polsek Lueng Bata.
Penangkapan terhadap HAM tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Lihat Juga :