Curi Daun Pintu Berbahan Kayu, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:59 WIB
loading...
Curi Daun Pintu Berbahan...
Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap pelaku pencurian daun pintu kayu berinisial HAM (37). Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Seorang pria berinisial HAM (37) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, karena terlibat kasus pencurian. Warga Gampong Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar tersebut, mencuri daun pintu kayu.



Daun pintu berbahan kayu yang dicuri pelaku, merupakan milik warga Gampong Lueng Bata, bernama Kamaruzzaman. Kasus pencurian ini terjadi Sabtu (14/10/2023) malam, dan langsung dilaporkan ke Polsek Lueng Bata.



Penangkapan terhadap HAM tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian pencurian daun pintu kayu tersebut, diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat datang ke rumah korban, untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

"Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi, sehingga ia melakukan pengecekan ke dalam rumah. Saat berada di dalam rumah, dia juga mendapati dua daun pintu kamar yang telah terpasang hilang," ungkap Fahmi.

Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp8,1 juta, Ahmad Adamy akhirnya melaporkan ke Polsek Lueng Bata. Fahmi mengatakan, usai menerima laporan tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian itu.

Curi Daun Pintu Berbahan Kayu, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi


Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ini, dan menangkap pelakunya. Pengungkapan kasus pencurian ini, berawal dari petugas yang berkoordinasi dengan salah satu pemilik toko perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Pemilik toko perabot barang bekas tersebut, kata Fami mengirimkan foto pintu yang hilang dicuri. Dari situ, akhirnya petugas berhasil mengidentivikasi pelaku pencurian. "Pemilik toko perabot barang bekas itu menyebut, ada seorang laki-laki datang ke tokonya untuk menawarkan lima daun pintu kayu," ujar Fahmi.



Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik toko perabot barang bekas. Hasilnya, daun pintu yang hendak dijual itu sama dengan yang hilang. Saat itu juga, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku, serta menangkapnya.

Fahmi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri daun pintu kayu. Pelaku juga mengatakan, telah dua kali melakukan pencurian. Selain pelaku, polisi menyita becak motor, lima daun pintu kayu, satu obeng, dan satu besi pengungkit. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Lueng Bata, dan dijerat Pasal 363 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)