Curi Daun Pintu Berbahan Kayu, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:59 WIB
loading...
A A A
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ini, dan menangkap pelakunya. Pengungkapan kasus pencurian ini, berawal dari petugas yang berkoordinasi dengan salah satu pemilik toko perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Pemilik toko perabot barang bekas tersebut, kata Fami mengirimkan foto pintu yang hilang dicuri. Dari situ, akhirnya petugas berhasil mengidentivikasi pelaku pencurian. "Pemilik toko perabot barang bekas itu menyebut, ada seorang laki-laki datang ke tokonya untuk menawarkan lima daun pintu kayu," ujar Fahmi.



Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik toko perabot barang bekas. Hasilnya, daun pintu yang hendak dijual itu sama dengan yang hilang. Saat itu juga, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku, serta menangkapnya.

Fahmi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri daun pintu kayu. Pelaku juga mengatakan, telah dua kali melakukan pencurian. Selain pelaku, polisi menyita becak motor, lima daun pintu kayu, satu obeng, dan satu besi pengungkit. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Lueng Bata, dan dijerat Pasal 363 KUHP.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)