Gerebek Sarang Narkoba di Palembang, 6,5 Kg Sabu Diamankan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka beserta barang bukti sabu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dua lokasi yang digrebek yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
”Lokasi pertama, anggota menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH ini awalnya didapatkan barang bukti sabu seberat 1 Kg dari dalam warung milik rekannya berinisial MJ berstatus DPO,” kata Harryo, Selasa (17/10/2023).
Tak berhenti di situ, saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah jok sepeda motor milik tersangka AD, polisi kembali menemukan sabu seberat 500 gram. Kemudian anggota mendapati barang bukti sabu seberat 5 Kg saat menggeledah jok sepeda motor milik tersangka JA.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MI dari lokasi penggerebekan kedua. ”Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu dikembangkan menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis shabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.
Polrestabes Palembang setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa bahaya narkotika. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dua lokasi yang digrebek yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
”Lokasi pertama, anggota menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH ini awalnya didapatkan barang bukti sabu seberat 1 Kg dari dalam warung milik rekannya berinisial MJ berstatus DPO,” kata Harryo, Selasa (17/10/2023).
Tak berhenti di situ, saat dilakukan pengembangan dengan menggeledah jok sepeda motor milik tersangka AD, polisi kembali menemukan sabu seberat 500 gram. Kemudian anggota mendapati barang bukti sabu seberat 5 Kg saat menggeledah jok sepeda motor milik tersangka JA.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MI dari lokasi penggerebekan kedua. ”Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini, lanjut Harryo, lalu dikembangkan menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis shabu sebesar Rp 14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.
Polrestabes Palembang setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 32.500 jiwa bahaya narkotika. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
(ams)