Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Kanit Reskrim menjelaskan, SF menawarkan para wanita itu melalui medsos Facebook (FB) dan twitter. Para wanita itu ditawarkan Rp400.000 sekali kencan. Bagi pria hidung belang yang tertarik bisa langsung ke hotel di daerah Gejayan, Condongcatur Depok. Setelah ada transaksi, SF mendapat bagian 60% dan para wanita itu 40%.
“SF dalam kasus ini dijerat pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 7GF UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
SF di hadapan petugas mengatakan melakukan tindakan tersebut baru karena alasan ekonomi, sebab sebagai karyawan swasta penghasilannya kecil. Kegiatan itu dilakukan baru seminggu. “Punya ide karena desakan ekonomi, ini baru pertama kali. Saya melakukannya sendiri,” akunya.
“SF dalam kasus ini dijerat pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 7GF UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
SF di hadapan petugas mengatakan melakukan tindakan tersebut baru karena alasan ekonomi, sebab sebagai karyawan swasta penghasilannya kecil. Kegiatan itu dilakukan baru seminggu. “Punya ide karena desakan ekonomi, ini baru pertama kali. Saya melakukannya sendiri,” akunya.
(shf)
Lihat Juga :