Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:21 WIB
loading...
Modus Pijat Plus Plus,...
Petugas menunjukkan tersangka SF (23) dan barang bukti prostitusi online. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Prostitusi online di Yogyakarta terus bermunculan. Seperti yang dilakukan SF (23) warga Panjatan, Kulonprogo yang menjadi mucikari prostitusi online di wilayah Gejayan, Sleman, DIY. Perempuan ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman usai ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polres Sleman Deni Irwansyah mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan operasi Pekat Progo 2020 dan mendapatkan informasi ada praktek prostitusi online di hotel daerah Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari data yang dikumpulkan diketahui prostitusi itu dikendalikan oleh mucikari SF. (Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang)

"Petugas kemudian mengamankan SF di hotel kawasan Gejayan, Condongcatur Depok dan membawanya ke Mapolres Sleman," kata Deni Irwasnyah saat pengungkapkan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/8/2020). Petugas juga mengamankan lima ponsel dan alat kontrasepsi yang digunakan untuk sarana kegiatan tersebut serta uang Rp2,5 juta hasil transaksi sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Eks Lokalisasi Km 12 Buka Lagi, 27 Pria Hidung Belang dan PSK Diamankan)

Dari hasil pemeriksaan, modus SF dalam merekrut para wanita dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di media sosial (medsos). Bagi yang berminat diminta datang ke hotel di daerah Gejayan. Hingga akhirnya ada empat wanita yang tertarik dengan tawaran itu. Namun setelah sampai di hotel pekerjaaan yang ditawarkan adalah pijat plus-plus dan melayani tamu di hotel. (Baca juga: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)

Meski begitu, dengan alasan ekonomi para wanita itu tidak menolak tawaran pekerjaan dari SF. Apalagi mereka juga difasilitasi handphone dan tempat tinggal. “Empat perempuan rata-rata usianya dibawah 24 tahun, bahkan satu orang masih di bawah umur, yakni 16 tahun. Mereka dari wilayah DIY dan sudah tidak sekolah,” paparnya.

Kanit Reskrim menjelaskan, SF menawarkan para wanita itu melalui medsos Facebook (FB) dan twitter. Para wanita itu ditawarkan Rp400.000 sekali kencan. Bagi pria hidung belang yang tertarik bisa langsung ke hotel di daerah Gejayan, Condongcatur Depok. Setelah ada transaksi, SF mendapat bagian 60% dan para wanita itu 40%.

“SF dalam kasus ini dijerat pasal 12 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 7GF UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

SF di hadapan petugas mengatakan melakukan tindakan tersebut baru karena alasan ekonomi, sebab sebagai karyawan swasta penghasilannya kecil. Kegiatan itu dilakukan baru seminggu. “Punya ide karena desakan ekonomi, ini baru pertama kali. Saya melakukannya sendiri,” akunya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Sang Suami Dijadikan...
Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
3 Tewas Akibat Kecelakaan...
3 Tewas Akibat Kecelakaan KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor di Prambanan Sleman
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Kejari Sleman Minta...
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Kasat Lantas Polresta...
Kasat Lantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved