Kedapatan Jual Miras Ilegal di Rumah, Pria Banguntapan Bantul Diringkus Polisi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:07 WIB
loading...
Kedapatan Jual Miras Ilegal di Rumah, Pria Banguntapan Bantul Diringkus Polisi
Barang bukti ratusan botol miras ilegal yang disita jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul. Foto/Ist
A A A
BANTUL - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul meringkus seorang pria berinisial S (47) penjual minuman keras (miras) di Dusun Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Penggerebekan ini dilakukan usai petugas menerima informasi dari warga setempat.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di Padukuhan Banjar Dadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah petugas mengantongi identitas penjual dan lokasi tempat menyimpan miras. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 117 botol minuman beralkohol siap edar.

"Saat ini, pelaku sedang dilakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana asal ratusan miras ilegal itu didapatkan," ujarnya, Kamis (12/10/2023).



Dia menyebut razia miras yang dilakukan ini menjadi salah satu upaya Polres Bantul untuk menekan peredaran miras yang kian marak. Terlebih, kata dia, aksi kejahatan yang kerap terjadi hingga menimbulkan korban jiwa, salah satu penyebabnya karena pelaku dalam pengaruh miras.

"Selain itu, juga akan berdampak buruk untuk kesehatan," ucapnya.

Oleh karena itu, Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi semua jenis minuman beralkohol, serta ikut aktif melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah Bantul.

"Kepada masyarakat maupun para tokoh masyarakat setempat, kami minta untuk bekerjasama dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif tanpa minuman keras di lingkungan masyarakat," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)