8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC

Rabu, 11 Oktober 2023 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis ini, sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan lebih 15 hari. Sehingga, apabila para terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, maka mereka tinggal menjalani masa tahanan sekitar 15 hari ke depan.

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Fery Dampit Cs, Aldiano Modal juga menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis dari majelis hakim PN Malang. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.



Sementara itu perwakilan JPU, Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dahulu terkait vonis yang dijatuhkan," ucap Heriyanto.

Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan. "Hal yang meringankan bersikap kooperatif," tandasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada delapan terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut satu tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)