8 Aremania Jadi Tumbal, Dipenjara 9 Bulan Akibat Perusakan Kantor Arema FC
loading...
A
A
A
MALANG - Delapan orang Aremania menjadi tumbal perusakan kantor Arema FC. Mereka dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, karena dinilai bersalah telah memicu perusakan dan kericuhan.
Demonstrasi berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC tersebut, digelar oleh sejumlah Aremania untuk menuntut keadilan dari Tragedi Kanjuruhan. Kedelapan Aremania yang dijatuhi hukuman penjara adalah Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Malang, Arief Karyadi di ruang sidang Cakra, dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan delapan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Selama jalannya persidangan, di luar PN Malang massa juga menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan delapan terdakwa. Jalannya persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).
Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.
Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis ini, sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan lebih 15 hari. Sehingga, apabila para terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, maka mereka tinggal menjalani masa tahanan sekitar 15 hari ke depan.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Fery Dampit Cs, Aldiano Modal juga menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis dari majelis hakim PN Malang. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.
Sementara itu perwakilan JPU, Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dahulu terkait vonis yang dijatuhkan," ucap Heriyanto.
Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan. "Hal yang meringankan bersikap kooperatif," tandasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada delapan terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut satu tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.
Lihat Juga: Tak Sesuai Kesepakatan, Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Timbulkan Polemik
Demonstrasi berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC tersebut, digelar oleh sejumlah Aremania untuk menuntut keadilan dari Tragedi Kanjuruhan. Kedelapan Aremania yang dijatuhi hukuman penjara adalah Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Malang, Arief Karyadi di ruang sidang Cakra, dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan delapan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Baca Juga
Selama jalannya persidangan, di luar PN Malang massa juga menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembebasan delapan terdakwa. Jalannya persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara sembilan bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Arief Karyadi saat persidangan, Rabu (11/10/2023).
Para terdakwa dikenakan pasal berbeda, untuk terdakwa Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.
Para terdakwa yang telah dijatuhi vonis ini, sudah menjalani masa penahanan selama delapan bulan lebih 15 hari. Sehingga, apabila para terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, maka mereka tinggal menjalani masa tahanan sekitar 15 hari ke depan.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. "Kami masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. Kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Fery Dampit Cs, Aldiano Modal juga menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis dari majelis hakim PN Malang. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.
Sementara itu perwakilan JPU, Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dahulu terkait vonis yang dijatuhkan," ucap Heriyanto.
Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, untuk yang meringankan hukuman, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan. "Hal yang meringankan bersikap kooperatif," tandasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada delapan terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan JPU. Ambon Fanda dan Fery Dampit dituntut satu tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.
Lihat Juga: Tak Sesuai Kesepakatan, Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang Timbulkan Polemik
(eyt)