Sadis! Pemuda di Bitung Hajar Mantan Pacar Pakai Batako, Gara-gara Cinta Terhalang Restu Orang Tua
Kamis, 05 Oktober 2023 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Siswa SMP Dihukum hingga Kaki Melepuh, Wali Kota Madiun Murka
"Pelaku menganiaya mantan pacarnya, dengan menginjak kepala bagian belakang korban, serta memukul menggunakan batako. Keluarga korban tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Aertembaga," ujar Taufiqurrahman.
Baca juga: Poliandri Pembawa Maut: 3 Pria Tewas Ditikam di Gowa
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, RB kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Aertembaga, untuk kepetingan penyelidikan. RB dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku menganiaya mantan pacarnya, dengan menginjak kepala bagian belakang korban, serta memukul menggunakan batako. Keluarga korban tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Aertembaga," ujar Taufiqurrahman.
Baca juga: Poliandri Pembawa Maut: 3 Pria Tewas Ditikam di Gowa
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, RB kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Aertembaga, untuk kepetingan penyelidikan. RB dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(eyt)
Lihat Juga :