Sadis! Pemuda di Bitung Hajar Mantan Pacar Pakai Batako, Gara-gara Cinta Terhalang Restu Orang Tua
Kamis, 05 Oktober 2023 - 18:02 WIB
loading...
Tim Resmob Polsek Aertembaga, menangkap pria pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Foto/iNews TV/Francine Darungo
A
A
A
BITUNG - Pemuda di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berinisial RB ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga. RB ditangkap polisi, usai dengan sadis menganiaya mantan pacarnya pakai batako, gara-gara cintanya terhalang restu orang tua.
Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR
Tak hanya karena sakit hati usai hubungan asmaranya terhalang restu orang tua mantan pacar, penganiayaan tersebut dilakukan RB karena dalam pengaruh minuman keras (Miras). Pemuda berusia 18 tahun tersebut, juga tega menginjak kepala korban.
Kapolsek Aertembaga, AKP Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, pelaku penganiayaan ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, usai orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami korban.
Baca juga: Siswa SMP Dihukum hingga Kaki Melepuh, Wali Kota Madiun Murka
"Pelaku menganiaya mantan pacarnya, dengan menginjak kepala bagian belakang korban, serta memukul menggunakan batako. Keluarga korban tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Aertembaga," ujar Taufiqurrahman.
Baca juga: Poliandri Pembawa Maut: 3 Pria Tewas Ditikam di Gowa
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, RB kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Aertembaga, untuk kepetingan penyelidikan. RB dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR
Tak hanya karena sakit hati usai hubungan asmaranya terhalang restu orang tua mantan pacar, penganiayaan tersebut dilakukan RB karena dalam pengaruh minuman keras (Miras). Pemuda berusia 18 tahun tersebut, juga tega menginjak kepala korban.
Kapolsek Aertembaga, AKP Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, pelaku penganiayaan ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, usai orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami korban.
Baca juga: Siswa SMP Dihukum hingga Kaki Melepuh, Wali Kota Madiun Murka
"Pelaku menganiaya mantan pacarnya, dengan menginjak kepala bagian belakang korban, serta memukul menggunakan batako. Keluarga korban tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Aertembaga," ujar Taufiqurrahman.
Baca juga: Poliandri Pembawa Maut: 3 Pria Tewas Ditikam di Gowa
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, RB kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Aertembaga, untuk kepetingan penyelidikan. RB dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(eyt)
Lihat Juga :