Siswa SMP Dihukum hingga Kaki Melepuh, Wali Kota Madiun Murka

Kamis, 05 Oktober 2023 - 15:48 WIB
loading...
Siswa SMP Dihukum hingga Kaki Melepuh, Wali Kota Madiun Murka
Wali Kota Madiun, Maidi menjenguk siswa SMP negeri 10 Kota Madiun, yang dihukum gurunya hingga kakinya melepuh. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Seorang siswa SMP Negeri 10 Kota Madiun, berinisial G kakinya melepuh usai dihukum oleh gurunya berlari tanpa alas kaki di bawah terik matahari. Kondisi ini membuat Wali Kota Madiun, Maidi murka.



Guru berinisial F yang telah menghukum siswanya hingga mengakibatkan luka pada kaki siswa kelas sembilan tersebut, langsung dijathui sanksi. Guru tersebut kini telah dimutasi menjadi staf di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.



Maidi sangat menyesalkan tindakan guru yang menghukum siswanya secara berlebihan, hingga mengakibatkan siswa tersebut terluka. "Kita beri sanksi mutasi menjadi staf dan dilarang mengajar lagi, agar dia merenungi kesalahan yang telah diperbuatnya," tegasnya.



Untuk memberikan dukungan agar siswa tersebut segera sembuh, dan dapat belajar kembali di sekolah, Maidi menjenguk langsung korban di rumahnya. Dia juga meminta Kepala SMP Negeri 10 Kota Madiun, untuk memberikan jaminan agar siswa G tersebut tidak menjadi korban perundungan saat kembali ke sekolah.

Seluruh kepala sekolah dan guru di Kota Madiun, juga diingatkan Maidi untuk tidak memberi hukuman fisik kepada para siswanya. "Hukuman itu untuk mendisiplinkan para siswa, bisa dalam bentuk menyanyi atau membaca buku, bukan hukuman fisik yang berlebihan," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Liswmawati mengatakan, guru berinisial F tersebut telah ditarik menjadi staf di Dinas Pendidikan Kota Madiun, dan dilarang mengajar lagi, sejak Selasa (3/10/2023).



Lismawati juga sangat menyayangkan tindakan F, yang menghukum siswanya dengan hukuman fisik secara berlebihan. "Padahal belum lama ini, kami telah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar tidak memberi hukuman fisik kepada siswa," ungkapnya.

Selama belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, karena masih proses penyembuhan, siswa G akan difasilitasi dengan mendapat pelajaran di rumah oleh gurunya, baik secara tatap muka maupun daring. Langkah ini diambil, karena G sudah duduk di kelas sembilan dan akan mengikuti ujian akhir sekolah.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)