Sadis! Pemuda di Bitung Hajar Mantan Pacar Pakai Batako, Gara-gara Cinta Terhalang Restu Orang Tua
loading...
A
A
A
BITUNG - Pemuda di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berinisial RB ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga. RB ditangkap polisi, usai dengan sadis menganiaya mantan pacarnya pakai batako, gara-gara cintanya terhalang restu orang tua.
Tak hanya karena sakit hati usai hubungan asmaranya terhalang restu orang tua mantan pacar, penganiayaan tersebut dilakukan RB karena dalam pengaruh minuman keras (Miras). Pemuda berusia 18 tahun tersebut, juga tega menginjak kepala korban.
Kapolsek Aertembaga, AKP Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, pelaku penganiayaan ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, usai orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami korban.
"Pelaku menganiaya mantan pacarnya, dengan menginjak kepala bagian belakang korban, serta memukul menggunakan batako. Keluarga korban tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Aertembaga," ujar Taufiqurrahman.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, RB kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Aertembaga, untuk kepetingan penyelidikan. RB dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tak hanya karena sakit hati usai hubungan asmaranya terhalang restu orang tua mantan pacar, penganiayaan tersebut dilakukan RB karena dalam pengaruh minuman keras (Miras). Pemuda berusia 18 tahun tersebut, juga tega menginjak kepala korban.
Kapolsek Aertembaga, AKP Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, pelaku penganiayaan ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, usai orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami korban.
"Pelaku menganiaya mantan pacarnya, dengan menginjak kepala bagian belakang korban, serta memukul menggunakan batako. Keluarga korban tak terima dengan penganiayaan tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Aertembaga," ujar Taufiqurrahman.
Akibat penganiayaan yang dilakukannya, RB kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Aertembaga, untuk kepetingan penyelidikan. RB dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(eyt)