Hukum Siswa dengan Tendangan dan Pukulan, Guru Sularno Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 16 Mei 2023 - 14:47 WIB
loading...
Guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Oknum guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Lubuklinggau, Sularno terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap siswanya divonis 6 bulan penjara. Dia juga denda Rp60 juta atau diganti 1 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari , Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Viral! Oknum Guru Aniaya Siswanya di Halaman Sekolah
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun
Namun apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.
Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa, yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari , Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Viral! Oknum Guru Aniaya Siswanya di Halaman Sekolah
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun
Namun apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.
Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa, yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Lihat Juga :