Korban Perundungan Dirujuk ke Rumah Sakit, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
CILACAP - Siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jateng, yang menjadi korban perundungan teman-temannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban perundungan tersebut dibawa ke rumah sakit, setelah mengeluhkan sesak napas.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dari laporan yang diterimanya kondisi korban perundungan tersebut mengeluh sesak napas sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Majenang.
"Korban sudah dirawat di RSUD Majenang sejak Rabu (27/9/2023) malam, karena mengeluh sesak napas, sehingga membutuhkan perawatan medis. Rencananya akan dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo, guna mendapatkan perawatan intensif," ungkap Guntar.
Sementara untuk penanganan kedua tersangka kasus perundungan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan secara intensif. Akibat ulahnya melakukan perundungan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Untuk Pasal 80 UU No. 11/2012 ancaman hukumannya, adalah 3,5 tahun penjara. Karena perundungan tersebut menyebabkan luka-luka, maka tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Guntar.
Pelaku perundungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui berinisial K (15), dan W (14). Mereka kini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dari laporan yang diterimanya kondisi korban perundungan tersebut mengeluh sesak napas sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Majenang.
"Korban sudah dirawat di RSUD Majenang sejak Rabu (27/9/2023) malam, karena mengeluh sesak napas, sehingga membutuhkan perawatan medis. Rencananya akan dirujuk ke RSUD Margono Soekarjo, guna mendapatkan perawatan intensif," ungkap Guntar.
Sementara untuk penanganan kedua tersangka kasus perundungan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan secara intensif. Akibat ulahnya melakukan perundungan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga
"Untuk Pasal 80 UU No. 11/2012 ancaman hukumannya, adalah 3,5 tahun penjara. Karena perundungan tersebut menyebabkan luka-luka, maka tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Guntar.
Pelaku perundungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui berinisial K (15), dan W (14). Mereka kini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
(eyt)