Gelar Diskusi di Cirebon, DPD RI Ingin Amandemen UUD 45 Bersama-sama
loading...
A
A
A
Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada utusan daerah dan utusan golongan terhadap materi Rancangan Undang-undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-undang di DPR.
Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi.
Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi.
(shf)