Gasak Perhiasan Emas Rp27 Juta, Juru Parkir di Garut Diringkus Polisi
Jum'at, 22 September 2023 - 11:00 WIB
loading...
IMR (41) seorang juru parkir Pasar Andir Bayongbong, Kabupaten Garut, diringkus polisi karena mencuri perhiasan emas senilai Rp27 juta. Foto/Ist
A
A
A
GARUT - IMR (41) seorang juru parkir Pasar Andir Bayongbong, Kabupaten Garut , diringkus polisi karena mencuri perhiasan emas senilai Rp27 juta. Ia ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong.
Warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi ini ditangkap karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan emas di rumah Alit Rokayah (45), yang masih satu kampung dengannya.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan, aksi pencurian pelaku dilakukan pada Senin (18/9/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
"Ditangkap Kamis kemarin pukul 17.30 WIB. Pelaku mencuri perhiasan milik korban yang satu kampung dengannya, yang dilakukan pada subuh dini hari saat korban sedang tertidur," kata Asep SPD, Jumat (22/9/2023).
Dari rumah korban, IMR menggondol kalung, gelang dan cincin dengan berat total 40,6 gram. Saat itu aksi pencurian yang dilakukan IMR setidaknya dilaporkan pada aparat kepolisian.
Warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi ini ditangkap karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan emas di rumah Alit Rokayah (45), yang masih satu kampung dengannya.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan, aksi pencurian pelaku dilakukan pada Senin (18/9/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
"Ditangkap Kamis kemarin pukul 17.30 WIB. Pelaku mencuri perhiasan milik korban yang satu kampung dengannya, yang dilakukan pada subuh dini hari saat korban sedang tertidur," kata Asep SPD, Jumat (22/9/2023).
Dari rumah korban, IMR menggondol kalung, gelang dan cincin dengan berat total 40,6 gram. Saat itu aksi pencurian yang dilakukan IMR setidaknya dilaporkan pada aparat kepolisian.
Lihat Juga :