Hasil Hubungan Gelap, Begini Kronologi Bayi Kembar Dilahirkan Lalu Dibuang ke Sungai Buntung
Senin, 18 September 2023 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mencari makan, SW kembali mengantarkan EW ke kos. Sedangkan kedua bayi yang berada di dalam mobil, rencananya sesuai kesepakatan pasangan tersebut, akan dimakamkan di depan rumah SW. "Mulanya SW bersedia menuruti permintaan EW, dan akan memakamkan kedua bayi tersebut di depan rumahnya. Namun dalam perjalanan berubah pikiran," tambah Parliska.
Baca juga: 3 Menteri dan Wakapolri Bahas Pulau Rempang, Janji Lakukan Pendekatan Baik-baik
Saat diperjalanan, SW berhenti di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman. SW sempat berpikir keras, agar perbuatan mereka tidak ada yang mengetahuinya. Dengan perasaan panik, akhirnya SW membuang bayi tersebut di Sungai Buntung, Dusun Krasaan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah.
Bayi tersebut dilempar begitu saja dari atas dam Sungai Buntung, yang memiliki ketinggian sekitar tiga meter dari permukaan air. Saat dilempar, bayi tersebut sudah tidak dibungkus plastik. "Bayinya diambil dari plastik kemudian dibuang. Plastiknya dibuang, kardusnya dibawa pelaku kemudian pulang ke rumah dan kardusnya dibuang ke tempat sampah," lanjutnya.
SW yang telah mendekam di tahanan, dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: 3 Menteri dan Wakapolri Bahas Pulau Rempang, Janji Lakukan Pendekatan Baik-baik
Saat diperjalanan, SW berhenti di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman. SW sempat berpikir keras, agar perbuatan mereka tidak ada yang mengetahuinya. Dengan perasaan panik, akhirnya SW membuang bayi tersebut di Sungai Buntung, Dusun Krasaan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah.
Bayi tersebut dilempar begitu saja dari atas dam Sungai Buntung, yang memiliki ketinggian sekitar tiga meter dari permukaan air. Saat dilempar, bayi tersebut sudah tidak dibungkus plastik. "Bayinya diambil dari plastik kemudian dibuang. Plastiknya dibuang, kardusnya dibawa pelaku kemudian pulang ke rumah dan kardusnya dibuang ke tempat sampah," lanjutnya.
SW yang telah mendekam di tahanan, dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :