PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 16 Agustus 2020

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 12:26 WIB
loading...
PSBB Proporsional Bodebek...
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) yang sedianya berakhir hari ini Sabtu (1/8/2020), resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang diteken Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020) lalu. (BACA JUGA: Pemprov Jabar Belum Tetapkan Gedung Sate Klaster Baru COVID-19, Ini Alasannya )

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepgub mengizinkan kepala daerah di kawasan Bodebek menerapkan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan daerah masing-masing. (BACA JUGA: 40 Pegawai Gedung Sate Positif Corona, dari ASN hingga Cleaning Service )

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro," kata Daud, Sabtu (1/8/2020). (BACA JUGA: DPRD Jabar: Kasus COVID-19 di Gedung Sate Jangan Sampai Meluas )

Daud pun mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ujar dia.

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi hingga 13 Agustus 2020 dan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Daud menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," tutur Daud.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Herd Immunity,...
Bentuk Herd Immunity, 402 Anak Ikuti Serbuan Vaksin COVID-19 di Korem 072/Pamungkas
Klaster Keluarga Muncul...
Klaster Keluarga Muncul di Ngrangsan, 36 Warga Positif COVID-19, 1 Meninggal
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Antisipasi COVID-19,...
Antisipasi COVID-19, Polres Bangka Tengah Perpanjang Pengawasan Arus Balik hingga 24 Mei
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Kemenkes Terbitkan Surat...
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
California Umumkan Keadaan...
California Umumkan Keadaan Darurat Wabah Virus
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Rekomendasi
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved