PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 16 Agustus 2020

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 12:26 WIB
loading...
PSBB Proporsional Bodebek...
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota/Kabupaten Bogor, Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) yang sedianya berakhir hari ini Sabtu (1/8/2020), resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang diteken Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020) lalu. (BACA JUGA: Pemprov Jabar Belum Tetapkan Gedung Sate Klaster Baru COVID-19, Ini Alasannya )

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepgub mengizinkan kepala daerah di kawasan Bodebek menerapkan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan daerah masing-masing. (BACA JUGA: 40 Pegawai Gedung Sate Positif Corona, dari ASN hingga Cleaning Service )

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro," kata Daud, Sabtu (1/8/2020). (BACA JUGA: DPRD Jabar: Kasus COVID-19 di Gedung Sate Jangan Sampai Meluas )

Daud pun mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ujar dia.

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi hingga 13 Agustus 2020 dan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Daud menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," tutur Daud.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)