Ini Tampang Guru Ngaji Cabuli 4 Murid sejak 2020 di Malang
loading...
A
A
A
Tersangka sendiri akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/9/2023) usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan korban. Dari kasus ini polisi menyita empat helai pakaian korban.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan Imam Su'aidi alias Kasidi oknum guru ngaji di Kabupaten Malang terbongkar. Salah satu korban yang tak tahan mengadukan kepada ibu kandungnya berinisial LU.
Selanjutnya, ibu kandungnya ini melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya ada empat korban yang dicabuli pelaku dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. Beberapa korban mengalami tindakan pencabulan bervariasi mulai dari tiga hingga lima kali.
Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan Imam Su'aidi alias Kasidi oknum guru ngaji di Kabupaten Malang terbongkar. Salah satu korban yang tak tahan mengadukan kepada ibu kandungnya berinisial LU.
Selanjutnya, ibu kandungnya ini melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya ada empat korban yang dicabuli pelaku dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. Beberapa korban mengalami tindakan pencabulan bervariasi mulai dari tiga hingga lima kali.
Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(shf)