Ini Tampang Guru Ngaji Cabuli 4 Murid sejak 2020 di Malang

Sabtu, 09 September 2023 - 18:43 WIB
loading...
Ini Tampang Guru Ngaji...
Tersangka Imam Suaidi alias Kasidi, guru ngaji ditangkap oleh Polres Malang usai cabuli empat muridnya sejak 2020. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Imam Su'aidi alias Kasidi (32), guru ngaji warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mencabuli 4 muridnya. Ulah bejatnya terbongkar dan kini pelaku ditahan di Polres Malang.

Selain karena pengakuan salah satu korban ke ibunya yang berujung laporan ke polisi, terbongkarnya kasus ini juga berkat keterangan istri tersangka berinisial RIA (24).

Baca juga: Modus Bisikan Kalimat Sakti Bikin 4 Anak di Malang Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji

"Salah satu juga yang menjadi saksi adalah istri yang bersangkutan. Karena keterangan dari istri terkait perkembangan kasus ini maupun terbongkarnya kasus ini ada info dari istri yang bersangkutan," kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, pada Sabtu (9/9/2023).



Berdasarkan penyelidikan, pengakuan dari lima saksi dan para korban yang dimintai keterangan, keempat korbannya beberapa kali menginap di rumah tempat pembelajaran agama, yang digunakan mengaji dan memperdalam ilmu agama anak-anak. Tempat itu didirikan dan dikelola oleh tersangka serta istrinya RIA.

Saat menginap di hari Sabtu dan Minggu itulah, diduga pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya dengan menciumi empat korban yang masih berusia 12-18 tahun.

"Tempat belajar agama ini berdiri 2020 sampai 2023. Pengajar dan pemilik tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri, jadi ini semacam les privat," ujarnya.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

"Empat korban tersebut di hari-hari libur, hari Sabtu, hari Minggu, juga menginap di rumah dari tersangka. Jadi ada kejadian-kejadian yang di rumah tersebut. Pengancaman menggunakan kalimat-kalimat intimidasi, kalau tidak nurut tidak akan sukses dan sebagainya. Ada ancaman dari tersangka ke empat korban," tambahnya.

Tersangka sendiri akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/9/2023) usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan korban. Dari kasus ini polisi menyita empat helai pakaian korban.

Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan Imam Su'aidi alias Kasidi oknum guru ngaji di Kabupaten Malang terbongkar. Salah satu korban yang tak tahan mengadukan kepada ibu kandungnya berinisial LU.

Selanjutnya, ibu kandungnya ini melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya ada empat korban yang dicabuli pelaku dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. Beberapa korban mengalami tindakan pencabulan bervariasi mulai dari tiga hingga lima kali.

Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved