Ini Tampang Guru Ngaji Cabuli 4 Murid sejak 2020 di Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Imam Su'aidi alias Kasidi (32), guru ngaji warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mencabuli 4 muridnya. Ulah bejatnya terbongkar dan kini pelaku ditahan di Polres Malang.
Selain karena pengakuan salah satu korban ke ibunya yang berujung laporan ke polisi, terbongkarnya kasus ini juga berkat keterangan istri tersangka berinisial RIA (24).
"Salah satu juga yang menjadi saksi adalah istri yang bersangkutan. Karena keterangan dari istri terkait perkembangan kasus ini maupun terbongkarnya kasus ini ada info dari istri yang bersangkutan," kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, pada Sabtu (9/9/2023).
Berdasarkan penyelidikan, pengakuan dari lima saksi dan para korban yang dimintai keterangan, keempat korbannya beberapa kali menginap di rumah tempat pembelajaran agama, yang digunakan mengaji dan memperdalam ilmu agama anak-anak. Tempat itu didirikan dan dikelola oleh tersangka serta istrinya RIA.
Saat menginap di hari Sabtu dan Minggu itulah, diduga pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya dengan menciumi empat korban yang masih berusia 12-18 tahun.
"Tempat belajar agama ini berdiri 2020 sampai 2023. Pengajar dan pemilik tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri, jadi ini semacam les privat," ujarnya.
"Empat korban tersebut di hari-hari libur, hari Sabtu, hari Minggu, juga menginap di rumah dari tersangka. Jadi ada kejadian-kejadian yang di rumah tersebut. Pengancaman menggunakan kalimat-kalimat intimidasi, kalau tidak nurut tidak akan sukses dan sebagainya. Ada ancaman dari tersangka ke empat korban," tambahnya.
Tersangka sendiri akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/9/2023) usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan korban. Dari kasus ini polisi menyita empat helai pakaian korban.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan Imam Su'aidi alias Kasidi oknum guru ngaji di Kabupaten Malang terbongkar. Salah satu korban yang tak tahan mengadukan kepada ibu kandungnya berinisial LU.
Selanjutnya, ibu kandungnya ini melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya ada empat korban yang dicabuli pelaku dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. Beberapa korban mengalami tindakan pencabulan bervariasi mulai dari tiga hingga lima kali.
Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Selain karena pengakuan salah satu korban ke ibunya yang berujung laporan ke polisi, terbongkarnya kasus ini juga berkat keterangan istri tersangka berinisial RIA (24).
"Salah satu juga yang menjadi saksi adalah istri yang bersangkutan. Karena keterangan dari istri terkait perkembangan kasus ini maupun terbongkarnya kasus ini ada info dari istri yang bersangkutan," kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Mapolres Malang, pada Sabtu (9/9/2023).
Berdasarkan penyelidikan, pengakuan dari lima saksi dan para korban yang dimintai keterangan, keempat korbannya beberapa kali menginap di rumah tempat pembelajaran agama, yang digunakan mengaji dan memperdalam ilmu agama anak-anak. Tempat itu didirikan dan dikelola oleh tersangka serta istrinya RIA.
Saat menginap di hari Sabtu dan Minggu itulah, diduga pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya dengan menciumi empat korban yang masih berusia 12-18 tahun.
"Tempat belajar agama ini berdiri 2020 sampai 2023. Pengajar dan pemilik tempat pembelajaran yang dikelola oleh tersangka dan istri, jadi ini semacam les privat," ujarnya.
"Empat korban tersebut di hari-hari libur, hari Sabtu, hari Minggu, juga menginap di rumah dari tersangka. Jadi ada kejadian-kejadian yang di rumah tersebut. Pengancaman menggunakan kalimat-kalimat intimidasi, kalau tidak nurut tidak akan sukses dan sebagainya. Ada ancaman dari tersangka ke empat korban," tambahnya.
Tersangka sendiri akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/9/2023) usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan korban. Dari kasus ini polisi menyita empat helai pakaian korban.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan Imam Su'aidi alias Kasidi oknum guru ngaji di Kabupaten Malang terbongkar. Salah satu korban yang tak tahan mengadukan kepada ibu kandungnya berinisial LU.
Selanjutnya, ibu kandungnya ini melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya ada empat korban yang dicabuli pelaku dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023. Beberapa korban mengalami tindakan pencabulan bervariasi mulai dari tiga hingga lima kali.
Pelaku leluasa melakukan perbuatannya, karena mengancam para korbannya dan menyebut kalimat jika tidak menurut maka hidupnya tidak akan sukses
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
(shf)