Pemuda Minahasa Ini Tepergok Masuk Kamar dan Perkosa Siswi SMP

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 10:48 WIB
loading...
Pemuda Minahasa Ini Tepergok Masuk Kamar dan Perkosa Siswi SMP
Pelaku RN, pemuda yang tepergok masuk kamar gadis dan melakukan perkosaan. Foto/Humas Polres Minahasa
A A A
MINAHASA - RN (18), pemuda salah satu desa di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap lantaran tepergok masuk kamar dan memperkosa siswa siswi SMP berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat RN diketahui oleh orang tua korban berada di dalam kamar anak gadisnya pada Kamis (30/7/2020) subuh. Setelah berhasil ditangkap, RN diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BACA JUGA: Ini Wajah 8 Pemerkosa ABG 16 Tahun di Tangsel hingga Tewas )

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Palengkahu mengatakan, pelaku RN telah beberapa kali masuk ke kamar korban dan memperkosa siswa SMP tersebut. (BACA JUGA: Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A, DPD Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup )

Namun pada Kamis (30/7/2020) itu, perbuatan terkutuk RN diketahui oleh orang tua korban. "Di hadapan petugas kepolisian, korban mengaku pelaku sudah lebih dari satu kali datang dan memperkosanya," kata Ferdy. (BACA JUGA: Dititipkan di Rumah Uwak, Siswa Kelas 3 SD Diperkosa Sepupu )

Ferdy mengemukakan, korban mengaku pertama kali diperkosa oleh RN pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Ketika itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya. Kemudian pelaku datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela kamar.

Kemudian pelaku RN memperkosa korban yang sedang tidur. Setelah memperkosa, pelaku langsung keluar dari jendela kamar.

"Keesokan harinya, pelaku datang kembali sekitar pukul 01.00 Wita dan melakukan aksi serupa," kata Kabaghumas menirukan cerita korban.

Nah, pada Kamis subuh, saat masih dalam kamar, pelaku RN dipergoki oleh orangtua korban. Pelaku pun langsung diamankan dan diikat lalu dibawa ke Mapolres Minahasa.

"Selain menyerahkan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan polisi. Penyidik Satuan Reskrim melakukan penyidikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan pelaku," pungkas Kasubbag Humas.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)