Terlibat Bentrok di Sentani, 2 Pimpinan KNPB Ditangkap Polisi

Rabu, 06 September 2023 - 15:55 WIB
loading...
Terlibat Bentrok di Sentani, 2 Pimpinan KNPB Ditangkap Polisi
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Polisi menangkap dua pimpinan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), berinisial AK, dan BM. Keduanya ditangkap, usai terlibat bentrok di Kompleks BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.



AK merupakan Ketua KNPB, sedangkan BM menjabat sebagai Sekretaris KNPB Numbay, Kota Jayapura. Kedua pimpinan KNPB tersebut ditangkap, karena berperan dalam penganiayaan dan pengerusakan saat terjadi bentrokan tersebut.



Penangkapan terhadap dua pimpinan KNPB tersebut, juga dibenarkan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen. "Kita menangkap dua orang berinisial BM dan AK karena terkait dengan bentrok, hingga berujung pada penganiayaan dan pengerusakan pada awal Agustus 2023 lalu, di BTN Purwodadi," tuturnya, Rabu (6/9/2023).



Fredrickus mengatakan, kedua pelaku penganiayaan dan pengerusakan berinisial AK dan BM dijerat Pasal 170 junto Pasal 160, dan junto Pasal 351 KUHP. "Kedua pelaku telah ditahan di Polres Jayapura, sejak Minggu (3/9/2023), untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.

Lebih lanjut Fredrickus mengatakan, dalam struktur organisasi AK merupakan Ketua KNPB, dan BM merupakan Sekretaris KNPB Numbay. "Mereka datangnya bersama-sama dengan beberapa orang, jadi untuk sementara ini baru dua orang yang kami tangkap. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, melihat hasil penyelidikan," imbuhnya.



Sementara terkait sumber dana Rp200 juta yang disinyalir menjadi pemicu bentrok tersebut, Fredrickus mengaku masih melakukan pendalaman. "Itu belum ditemukan dan masih kita lakukan pendalaman. Jadi, kita fokus pada perbuatan penganiayaan dan pengerusakan saat terjadinya bentrok antar dua kubu simpatisan KNPB," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)