Polres Bener Meriah Ringkus Calo CPNS yang Tipu 16 Warga Aceh
loading...
A
A
A
BENER MERIAH - Polres Bener Meriah mengungkap kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelaku merupakan seorang oknum guru SMP berinisial N yang telah menipu sebanyak 16 orang dengan kerugian Rp700 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, penyidik sudah mengamankan pelaku N warga Gampong Ulie Sijuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
”N merupakan pelaku penipuan rekruitmen CPNS 2021,” kata Nanang kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Modus pelaku N yakni menjanjikan kepada para korbannya mampu meluluskan dalam rekruitmen CPNS melalui jalur khusus dengan syarat korban harus mengirimkan uang senilai Rp40-60 juta. ”Tersangka janjikan kembalikan uang bila tak lulus,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, tersangka N meyakinan para korban dengan mengirimkan surat pengumuman kelulusan CPNS yang berisikan nama – nama peserta yang lulus, sekaligus memberikan nomor identitas pegawai negeri sipil beserta penetapan tugas pertama.
Namun setelah di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara, surat tersebut dinyatakan tidak pernah di keluarkan oleh pihak BKN. Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban berinisial FA honorer di Pemkab Bener Meriah melaporkan kasus penipuan tersebut.
Polres Bener Meriah kini mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank / yang di transfer para korban terhadap tersangka. Atas tindakan kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 372 Junto Padal 378 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, penyidik sudah mengamankan pelaku N warga Gampong Ulie Sijuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
”N merupakan pelaku penipuan rekruitmen CPNS 2021,” kata Nanang kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Modus pelaku N yakni menjanjikan kepada para korbannya mampu meluluskan dalam rekruitmen CPNS melalui jalur khusus dengan syarat korban harus mengirimkan uang senilai Rp40-60 juta. ”Tersangka janjikan kembalikan uang bila tak lulus,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, tersangka N meyakinan para korban dengan mengirimkan surat pengumuman kelulusan CPNS yang berisikan nama – nama peserta yang lulus, sekaligus memberikan nomor identitas pegawai negeri sipil beserta penetapan tugas pertama.
Namun setelah di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara, surat tersebut dinyatakan tidak pernah di keluarkan oleh pihak BKN. Akibat peristiwa tersebut, salah satu korban berinisial FA honorer di Pemkab Bener Meriah melaporkan kasus penipuan tersebut.
Polres Bener Meriah kini mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank / yang di transfer para korban terhadap tersangka. Atas tindakan kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 372 Junto Padal 378 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara.
(ams)