Rudenim Makassar Awasi 7 Pengungsi Luar Negeri yang Pindah Penampungan
loading...
A
A
A
Meskipun Indonesia tidak ikut menandatangani Konvensi 1951 tentang status pengungsi, namun Indonesia tetap berkomitmen dalam penanganan pengungsi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Dalam Perpres tersebut selain kepolisian yang bertanggung jawab perihal keamanan, juga diatur mengenai tugas Rudenim dalam hal pengawasan terhadap pengungsi, mulai dari ditemukan, di dalam dan di luar tempat penampungan, resettlement (diberangkatkan ke negara tujuan), AVR (pemulangan sukarela) dan pendeportasian.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR. Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 baru melakukan proses deportasi ke satu orang deteni (WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi) Warga Negara Bulgaria," pungkas Karudenim Makassar Togol Situmorang.
Dalam Perpres tersebut selain kepolisian yang bertanggung jawab perihal keamanan, juga diatur mengenai tugas Rudenim dalam hal pengawasan terhadap pengungsi, mulai dari ditemukan, di dalam dan di luar tempat penampungan, resettlement (diberangkatkan ke negara tujuan), AVR (pemulangan sukarela) dan pendeportasian.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR. Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 baru melakukan proses deportasi ke satu orang deteni (WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi) Warga Negara Bulgaria," pungkas Karudenim Makassar Togol Situmorang.
(tri)