Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Pengungsi Luar Negeri-WNI

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:35 WIB
loading...
Rudenim Makassar Gelar...
Rudenim Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan WNI di Hotel Four Point Makassar, Selasa (23/8/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Hotel Four Point Makassar, Selasa (23/8/2022).

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia saat ini tidak menjadi negara pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol status pengungsi 1967. Namun, atas dasar kemanusiaan, Indonesia mempersilahkan pengungsi asing untuk tinggal sementara, sebelum memperoleh pemukiman kembali di negara ketiga yang bersedia menerimanya.

Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial

"Sebagai negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut, maka Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehidupan pengungsi. Kewenangan untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi ada di UNHCR," kata Liberti.

Lebih lanjut, Liberti menjelaskan keberadaan WNA pengungsi di Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, untuk alasan kemanusiaan dari perspektif HAM, maka Indonesia harus menampung pengungsi sambil menunggu penerimaan tujuan negara ketiga.

Atas hal tersebut, Liberti berharap agar program diseminasi ini melibatkan semua pihak, seperti lurah, camat, Kementerian Agama, juga harus melibatkan ketua RT dan RW-nya. "Karena bagaimanapun persoalan ini harus benar-benar bisa melindungi bangsa kita dan warga kita dengan memberikan edukasi konsekuensi atas perkawinan campuran untuk masyarakat agar paham," terang Liberti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kerajaan Majapahit Keluarkan...
Kerajaan Majapahit Keluarkan Regulasi Pernikahan, Timbulkan Status Gadis Rasa Janda Gara-gara Hukumnya
Kisah Perang Kesultanan...
Kisah Perang Kesultanan Mataram dan Banten Akibat Gagalnya Perkawinan Politik
Petaka Perkawinan Beda...
Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Gerakan Keluarga Maslahat...
Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Sasar 437 Desa di Yogyakarta
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Rekomendasi
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved