Rudenim Makassar Gelar Diseminasi Implikasi Perkawinan Pengungsi Luar Negeri-WNI
Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:35 WIB
loading...
Rudenim Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan WNI di Hotel Four Point Makassar, Selasa (23/8/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Hotel Four Point Makassar, Selasa (23/8/2022).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia saat ini tidak menjadi negara pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol status pengungsi 1967. Namun, atas dasar kemanusiaan, Indonesia mempersilahkan pengungsi asing untuk tinggal sementara, sebelum memperoleh pemukiman kembali di negara ketiga yang bersedia menerimanya.
Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial
"Sebagai negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut, maka Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehidupan pengungsi. Kewenangan untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi ada di UNHCR," kata Liberti.
Lebih lanjut, Liberti menjelaskan keberadaan WNA pengungsi di Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, untuk alasan kemanusiaan dari perspektif HAM, maka Indonesia harus menampung pengungsi sambil menunggu penerimaan tujuan negara ketiga.
Atas hal tersebut, Liberti berharap agar program diseminasi ini melibatkan semua pihak, seperti lurah, camat, Kementerian Agama, juga harus melibatkan ketua RT dan RW-nya. "Karena bagaimanapun persoalan ini harus benar-benar bisa melindungi bangsa kita dan warga kita dengan memberikan edukasi konsekuensi atas perkawinan campuran untuk masyarakat agar paham," terang Liberti.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, dalam sambutannya mengatakan, Indonesia saat ini tidak menjadi negara pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol status pengungsi 1967. Namun, atas dasar kemanusiaan, Indonesia mempersilahkan pengungsi asing untuk tinggal sementara, sebelum memperoleh pemukiman kembali di negara ketiga yang bersedia menerimanya.
Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial
"Sebagai negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut, maka Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehidupan pengungsi. Kewenangan untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi ada di UNHCR," kata Liberti.
Lebih lanjut, Liberti menjelaskan keberadaan WNA pengungsi di Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, untuk alasan kemanusiaan dari perspektif HAM, maka Indonesia harus menampung pengungsi sambil menunggu penerimaan tujuan negara ketiga.
Atas hal tersebut, Liberti berharap agar program diseminasi ini melibatkan semua pihak, seperti lurah, camat, Kementerian Agama, juga harus melibatkan ketua RT dan RW-nya. "Karena bagaimanapun persoalan ini harus benar-benar bisa melindungi bangsa kita dan warga kita dengan memberikan edukasi konsekuensi atas perkawinan campuran untuk masyarakat agar paham," terang Liberti.
Lihat Juga :