Rudenim Makassar Awasi 7 Pengungsi Luar Negeri yang Pindah Penampungan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar melakukan pengawasan proses pemindahan tempat akomodasi penampungan terhadap tujuh orang pengungsi luar negeri di wilayahnya, Kamis (30/7/2020).
Tujuh pengungsi luar negeri ini berasal dari berbagai negara. Masing-masing yakni empat orang dari Afganistan, dua orang dari Myanmar dan satu orang dari Pakistan. Mereka dipindahkan ke beberapa lokasi penampungan.
Sebelumnya dua pengungsi Afganistan yang menempati akomodasi penampungan Baji Rupa di Jalan Mappaoddang, dipindahkan ke Wisma Mustika 3 di Kompleks PU Mallengkeri. Alasannya, mereka punya keluarga yang telah lebih dulu berada di lokasi penampungan tersebut.
Kemudian dua pengungsi Afganistan lainnya berasal dari Bugis Guest House dan Pondok Resky Jaya di Jalan Perintis Kemerdekaan, dipindahkan ke Pondok Yaspis di Jalan Bakti dan MSM 2 di jalan Jipang. Masing-masing dengan alasan dekat dengan akses sekolah dan penyatuan keluarga.
Berikutnya, dua pengungsi dari Myanmar sebelumnya berasal dari Pondok Maryam di Jalan Ratulangi dan Resky Jaya dipindahkan ke Wisma Budi di Jalan Harimau Makassar dan MSM 2. Keduanya dipindahkan dengan alasan penyatuan keluarga. Terakhir satu pengungsi Pakistan yang berasal dari Baji Rupa menuju Pondok Yaspis juga dikarenakan penyatuan keluarga.
Proses pemindahan antar akomodasi di Kota Makassar selama tahun 2020 telah dilakukan terhadap 139 orang pengungsi. Banyak penyebab yang menjadi alasan pemindahan antar akomodasi, antara lain : penyatuan keluarga, kurangnya fasilitas kamar, maupun akses sekolah atau akses kesehatan.
Pengungsi dari luar negeri dibawah penanganan IOM (International Organization for Migration) yang berada di Kota Makassar berjumlah 1.678 orang. Mereka berasal dari delapan negara Benua Asia dan lima Negara Benua Afrika. Masing-masing pengungsi diketahui mendapatkan support biaya hidup (living cost).
Support pendanaan oleh IOM sejak 15 Maret 2018 telah dihentikan ke pengungsi yang baru masuk. Hal ini mengakibatkan banyak pengungsi yang dikenal sebagai pengungsi mandiri di Indonesia tidak tercover secara finansial, ditambah lagi larangan bagi mereka untuk mencari penghasilan. Walaupun demikian tetap juga tak menyurutkan jumlah pengungsi yang datang ke Indonesia, berdasarkan data UNHCR sampai dengan April 2020 jumlah mereka sebanyak 13.500 orang.
Meskipun Indonesia tidak ikut menandatangani Konvensi 1951 tentang status pengungsi, namun Indonesia tetap berkomitmen dalam penanganan pengungsi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Dalam Perpres tersebut selain kepolisian yang bertanggung jawab perihal keamanan, juga diatur mengenai tugas Rudenim dalam hal pengawasan terhadap pengungsi, mulai dari ditemukan, di dalam dan di luar tempat penampungan, resettlement (diberangkatkan ke negara tujuan), AVR (pemulangan sukarela) dan pendeportasian.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR. Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 baru melakukan proses deportasi ke satu orang deteni (WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi) Warga Negara Bulgaria," pungkas Karudenim Makassar Togol Situmorang.
Tujuh pengungsi luar negeri ini berasal dari berbagai negara. Masing-masing yakni empat orang dari Afganistan, dua orang dari Myanmar dan satu orang dari Pakistan. Mereka dipindahkan ke beberapa lokasi penampungan.
Sebelumnya dua pengungsi Afganistan yang menempati akomodasi penampungan Baji Rupa di Jalan Mappaoddang, dipindahkan ke Wisma Mustika 3 di Kompleks PU Mallengkeri. Alasannya, mereka punya keluarga yang telah lebih dulu berada di lokasi penampungan tersebut.
Kemudian dua pengungsi Afganistan lainnya berasal dari Bugis Guest House dan Pondok Resky Jaya di Jalan Perintis Kemerdekaan, dipindahkan ke Pondok Yaspis di Jalan Bakti dan MSM 2 di jalan Jipang. Masing-masing dengan alasan dekat dengan akses sekolah dan penyatuan keluarga.
Berikutnya, dua pengungsi dari Myanmar sebelumnya berasal dari Pondok Maryam di Jalan Ratulangi dan Resky Jaya dipindahkan ke Wisma Budi di Jalan Harimau Makassar dan MSM 2. Keduanya dipindahkan dengan alasan penyatuan keluarga. Terakhir satu pengungsi Pakistan yang berasal dari Baji Rupa menuju Pondok Yaspis juga dikarenakan penyatuan keluarga.
Proses pemindahan antar akomodasi di Kota Makassar selama tahun 2020 telah dilakukan terhadap 139 orang pengungsi. Banyak penyebab yang menjadi alasan pemindahan antar akomodasi, antara lain : penyatuan keluarga, kurangnya fasilitas kamar, maupun akses sekolah atau akses kesehatan.
Pengungsi dari luar negeri dibawah penanganan IOM (International Organization for Migration) yang berada di Kota Makassar berjumlah 1.678 orang. Mereka berasal dari delapan negara Benua Asia dan lima Negara Benua Afrika. Masing-masing pengungsi diketahui mendapatkan support biaya hidup (living cost).
Support pendanaan oleh IOM sejak 15 Maret 2018 telah dihentikan ke pengungsi yang baru masuk. Hal ini mengakibatkan banyak pengungsi yang dikenal sebagai pengungsi mandiri di Indonesia tidak tercover secara finansial, ditambah lagi larangan bagi mereka untuk mencari penghasilan. Walaupun demikian tetap juga tak menyurutkan jumlah pengungsi yang datang ke Indonesia, berdasarkan data UNHCR sampai dengan April 2020 jumlah mereka sebanyak 13.500 orang.
Meskipun Indonesia tidak ikut menandatangani Konvensi 1951 tentang status pengungsi, namun Indonesia tetap berkomitmen dalam penanganan pengungsi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Dalam Perpres tersebut selain kepolisian yang bertanggung jawab perihal keamanan, juga diatur mengenai tugas Rudenim dalam hal pengawasan terhadap pengungsi, mulai dari ditemukan, di dalam dan di luar tempat penampungan, resettlement (diberangkatkan ke negara tujuan), AVR (pemulangan sukarela) dan pendeportasian.
Untuk tahun 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan Resettlement kepada 37 pengungsi dan tujuh pengungsi yang AVR. Sementara untuk proses deportasi tidak diberlakukan ke pengungsi, kecuali status final rejected (pemohon suaka yang status pengungsinya ditutup oleh UNHCR).
"Rudenim Makassar selama tahun 2020 baru melakukan proses deportasi ke satu orang deteni (WNA yang dititip sementara menunggu proses deportasi) Warga Negara Bulgaria," pungkas Karudenim Makassar Togol Situmorang.
(tri)