Rudenim Makassar Terbaik Kedua Pelaporan Intelijen Keimigrasian
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memperoleh penghargaan terbaik kedua nilai pengelolaan LHI (Laporan Harian Intelijen) Keimigrasian kategori Rumah Detensi Imigrasi 2021.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian RP Mulya pada rangkaian kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Mercure, Bandung, Kamis (24/3/2022) lalu.
RP Mulya mengatakan, penghargaan LHI ini adalah apresiasi untuk teman-teman yang telah bersusah payah mengelola aplikasi LHI. "Saya berharap jangan jadikan hal ini terjadi begitu saja, tetapi jadikan cambuk pengalaman kinerja kita untuk maju," katanya.
Lanjut dia, kegiatan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi pengawasan perlintasan orang asing setelah dibukanya penerbangan internasional seiring dengan terkendalinya penanganan Covid-19.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin yang hadir langsung menerima penghargaan mengungkapkan, pengelolaan LHI ini menggunakan aplikasi yang berisikan informasi laporan pelaksanaan tugas intelijen sehari-hari oleh satuan kerja.
Informasi ini dapat berupa kegiatan-kegiatan sebelum atau setelah terlaksananya kegiatan dan dipantau oleh pimpinan.
Alimuddin menambahkan, pada tahun 2021 telah dilakukan pemindahan 83 pengungsi dari Makassar ke Jakarta, 16 orang dipulangkan ke negara asal secara sukarela, dan 2 orang yang resettlement (pemukiman kembali ke negara ketiga).
Pada ajang ini, hadir pula Kepala Bidang Intelijen Mirza Akbar mewakili Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima piagam penghargaan yang sama, terbaik ketiga kategori Divisi Imigrasi. Dia menyampaikan apresiasi atas capaian Rudenim Makassar.
Mirza menilai, kepemimpinan Alimuddin menangani pengungsi di Makassar termasuk sukses, telah terjalin koordinasi yang baik lintas instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Makassar.
Selain itu, gagasan inovasi aplikasi e-Motion sangat memudahkan pengungsi dalam memenuhi kewajiban laporan bulanan ke Rudenim Makassar. Stakeholder terkait juga dapat mengakses dengan perbedaan hak akses masing-masing.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian RP Mulya pada rangkaian kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Mercure, Bandung, Kamis (24/3/2022) lalu.
RP Mulya mengatakan, penghargaan LHI ini adalah apresiasi untuk teman-teman yang telah bersusah payah mengelola aplikasi LHI. "Saya berharap jangan jadikan hal ini terjadi begitu saja, tetapi jadikan cambuk pengalaman kinerja kita untuk maju," katanya.
Lanjut dia, kegiatan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi pengawasan perlintasan orang asing setelah dibukanya penerbangan internasional seiring dengan terkendalinya penanganan Covid-19.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin yang hadir langsung menerima penghargaan mengungkapkan, pengelolaan LHI ini menggunakan aplikasi yang berisikan informasi laporan pelaksanaan tugas intelijen sehari-hari oleh satuan kerja.
Informasi ini dapat berupa kegiatan-kegiatan sebelum atau setelah terlaksananya kegiatan dan dipantau oleh pimpinan.
Alimuddin menambahkan, pada tahun 2021 telah dilakukan pemindahan 83 pengungsi dari Makassar ke Jakarta, 16 orang dipulangkan ke negara asal secara sukarela, dan 2 orang yang resettlement (pemukiman kembali ke negara ketiga).
Pada ajang ini, hadir pula Kepala Bidang Intelijen Mirza Akbar mewakili Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima piagam penghargaan yang sama, terbaik ketiga kategori Divisi Imigrasi. Dia menyampaikan apresiasi atas capaian Rudenim Makassar.
Mirza menilai, kepemimpinan Alimuddin menangani pengungsi di Makassar termasuk sukses, telah terjalin koordinasi yang baik lintas instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Makassar.
Selain itu, gagasan inovasi aplikasi e-Motion sangat memudahkan pengungsi dalam memenuhi kewajiban laporan bulanan ke Rudenim Makassar. Stakeholder terkait juga dapat mengakses dengan perbedaan hak akses masing-masing.
(agn)