Risma Gandeng Kejati Jatim Siap Rebut 8 Aset Pemkot yang Dikuasai Swasta
loading...
A
A
A
SURABAYA - Upaya Pemkot Surabaya mengembalikan aset-asetnya ternyata masih belum 100% berhasil. Meski telh berhasil merebut kembali 7 aset, namun masih ada 8 aset yang masih dikuasai pihak swasta.
Karena itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantu mengembalikan 8 aset milik Pemkot Surabaya tersebut. (BACA JUGA: Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Apel Kesiapan Idul Adha dan Kurban )
Tri Rismaharini di Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Rabu (29/7/2020) siang, mengatakan, dalam data Pemkot Surabaya, delapan aset yang masih dikuasai swasta. (BACA JUGA: Awas! Mojokerto Kembali Jadi Zona Merah Penyebaran COVID-19 )
Kedelapan aset itu di antaranya, Jalan Lingkar Timur, Jalan Lingkar Luar Barat, tanah di Desa Banyu Urip, Tempat pembuangan akhir Benowo, Jalan Raya Wonokromo, dan jalan aksaes lapangan tembak. (BACA JUGA: Durhaka, Menantu Pukul Wajah Mertua Hingga Memar )
Rimas mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) Pemkot Surabaya terkait aset. "Nanti ada kejutan. Ada delapan aset yang belum kembali. Itu akan kembali ke masyarakat Surabaya," kata Wali Kota Surabaya.
Ditanya kejutan yang dimaksud, Risma enggan mengungkapkannya ke publik. "Nilainya besar sekali. Tapi itu rahasia," tutur Risma sambil tertawa.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir mengatakan, atas permohonan bantuan untuk mengembalikan aset Pemkot Jatim itu, Kejati Jatim telah mempersiapkan tim pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara (Datun).
"Kami meminta Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini) memberikan data detail untuk dipelajari oleh tim agar aset-aset milik Pemkot Surabaya segera kembali," kata Dofir.
Keberhasilan Kejati Jatim mengembalikan 7 aset milik Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir, pejabat utama Kejati Jatim, dan tim pidana khusus dan datun.
"Penghargaan ini kami berikan sebagai ucapan terima kasih Pemkot Surabaya kepada Kejati Jawa Timur yang telah mengembalikan aset seluas 39.900 meter persegi lebih dan uang Rp6 miliar lebih. Aset tersebut bisa kembali di tangan rakyat Surabaya," kata Risma.
Karena itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantu mengembalikan 8 aset milik Pemkot Surabaya tersebut. (BACA JUGA: Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Apel Kesiapan Idul Adha dan Kurban )
Tri Rismaharini di Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Rabu (29/7/2020) siang, mengatakan, dalam data Pemkot Surabaya, delapan aset yang masih dikuasai swasta. (BACA JUGA: Awas! Mojokerto Kembali Jadi Zona Merah Penyebaran COVID-19 )
Kedelapan aset itu di antaranya, Jalan Lingkar Timur, Jalan Lingkar Luar Barat, tanah di Desa Banyu Urip, Tempat pembuangan akhir Benowo, Jalan Raya Wonokromo, dan jalan aksaes lapangan tembak. (BACA JUGA: Durhaka, Menantu Pukul Wajah Mertua Hingga Memar )
Rimas mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) Pemkot Surabaya terkait aset. "Nanti ada kejutan. Ada delapan aset yang belum kembali. Itu akan kembali ke masyarakat Surabaya," kata Wali Kota Surabaya.
Ditanya kejutan yang dimaksud, Risma enggan mengungkapkannya ke publik. "Nilainya besar sekali. Tapi itu rahasia," tutur Risma sambil tertawa.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir mengatakan, atas permohonan bantuan untuk mengembalikan aset Pemkot Jatim itu, Kejati Jatim telah mempersiapkan tim pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara (Datun).
"Kami meminta Wali Kota Surabaya (Tri Rismaharini) memberikan data detail untuk dipelajari oleh tim agar aset-aset milik Pemkot Surabaya segera kembali," kata Dofir.
Keberhasilan Kejati Jatim mengembalikan 7 aset milik Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim Mohammad Dofir, pejabat utama Kejati Jatim, dan tim pidana khusus dan datun.
"Penghargaan ini kami berikan sebagai ucapan terima kasih Pemkot Surabaya kepada Kejati Jawa Timur yang telah mengembalikan aset seluas 39.900 meter persegi lebih dan uang Rp6 miliar lebih. Aset tersebut bisa kembali di tangan rakyat Surabaya," kata Risma.
(awd)