Geledah Graha Wismilak, Penyidik Polda Jatim Cari Bukti Dugaan Pemalsuan Akta dan Pencucian Uang
loading...
A
A
A
SURABAYA - Graha Wismilak yang ada di Jalan Raya Darmo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Polisi tengah mencari bukti-bukti dugaan pemalsuan akta otentik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diduga peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan Graha Wismilak cacat hukum. Karena itu, penyidik menggunakan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau korupsi junto TPPU.
Dugaan pemalsuan akta otentik ini, berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak. "Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang," kata Farman.
Dia menambahkan, dahulunya tanah dan bangunan yang digeledah adalah milik Polri yang dikuasakan ke Mapolres Surabaya Selatan. Aset tersebut kemudian beralih ke swasta. "Kami berharap penggeledahan berjalan lancar, dan kita dapat temukan dokumen yang kita cari," terangnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto membenarkan adanya penggeledahan di Graha Wismilak. Namun, jenderal bintang dua itu belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut, dan hasil penggeledahan yang dilakukan. "Sedang kita tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diduga peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan Graha Wismilak cacat hukum. Karena itu, penyidik menggunakan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau korupsi junto TPPU.
Dugaan pemalsuan akta otentik ini, berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak. "Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang," kata Farman.
Dia menambahkan, dahulunya tanah dan bangunan yang digeledah adalah milik Polri yang dikuasakan ke Mapolres Surabaya Selatan. Aset tersebut kemudian beralih ke swasta. "Kami berharap penggeledahan berjalan lancar, dan kita dapat temukan dokumen yang kita cari," terangnya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto membenarkan adanya penggeledahan di Graha Wismilak. Namun, jenderal bintang dua itu belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut, dan hasil penggeledahan yang dilakukan. "Sedang kita tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya, Senin (14/8/2023).
(eyt)