Melanggar, Kejari Pangkep Minta Bantuan untuk Masamba Diganti

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:07 WIB
loading...
Melanggar, Kejari Pangkep...
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar memberikan keterangan terkait bantuan yang dikirim ke Masamba melanggar aturan. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Penyaluran bantuan ke korban bencana alam di Kabupaten Luwu atas nama Pemerintah Kabupaten Pangkep berbuntut panjang. Pasalnya bantuan yang dibawa tersebut merupakan stok bantuan yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 di Pangkep.

Kasi Intel Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, meski Kejari Pangkep diposisikan sebagai pendamping hukum dalam penggunaan anggaran COVID-19, namun Andri menegaskan pihaknya tak menutup mata jika ada pelanggaran.

Baca Juga: Kejari Pangkep Jamin Keamanan Kades dan Lurah Gunakan Anggaran

Andri mengatakan, dalam proses pengalihan bantuan tersebut diduga ada praktek maladministrasi oleh sejumlah oknum BPBD dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkep.

"Masyarakat tahu bahwa kami melakukan pendampingan dalam penggunaan anggaran COVID-19. Tapi masyarakat juga harus tahu kalau kami tak membiarkan jika ada pelanggaran dipenggunaan anggaran," kata Andri di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2020).

Ia menuturkan, telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pertanggungjawaban. Diantara yang dipanggil yaitu, Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Pangkep, Ridwan Syam dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkep , Andi Farida. Total bantuan yang diambil dari gudang bantun COVID-19 sebanyak 1,7 ton yang menurut mereka yang senilai Rp75 juta.

"Mereka mengaku salah mengalihkan bantuan. Karena tidak ada landasan hukum jelas kenapa bantuan untuk Pangkep dibawa keluar Pangkep. Dan memang tak ada aturan yang membenarkan itu," ucapnya.

Andri mengatakan, dari pemanggilan sejumlah orang, ia telah mengetahui kronologis awal bagaimana bantuan tersebut bisa dibawa keluar Pangkep. "Ada yang mengarahkan mereka," katanya.

Meski mengatakan, hal itu pelanggaran administrasi, namun kejaksaan enggan buru-buru menetapkan kejadian ini sebagai kasus. Andri menuturkan, meski ada dugaan pidana, pihaknya menghargai niat baik mereka membantu korban bencana di Masamba.

"Kami percaya pengalihan bantuan itu niat baik, untuk itu saya tekankan, agar bantuan itu segera diganti, kami tunggu paling lambat Senin. Kalau tidak kami akan lidik dan naikkan statusnya," ucapnya.

"Kami ingatkan juga, penggantian bantuan itu tidak boleh pakai uang negara. Mereka yang terlibat sampai bantuan itu dialihkan yang mengganti secara pribadi," lanjutnya.

Baca Juga: 2 Pulau Tak Berpenghuni di Pangkep Diduga Jadi Milik Pribadi

Sementara itu, Kabid Kedaruratan BPBD Pangkep, Ridwan Syam saat dikonfirmasi membenarkan telah memberikan klarifikasi kepada kejaksaan. Ia bersama tim yang berangkat ke Masamba berjanji akan mengganti bantuan tersebut dalam satu sampai dua hari ke depan.

"Kami akan ganti satu dua hari ini," ujarnya singkat.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lansia di PSTW Budi...
Lansia di PSTW Budi Mulia 4 Bersyukur Terima Bantuan MNC Peduli
Ramadan, Bupati Serang...
Ramadan, Bupati Serang Gelar Bazar hingga Turunkan Banyak Bantuan
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
CBD Bintaro Himpun Bantuan...
CBD Bintaro Himpun Bantuan Rp150 Juta untuk Warga Terdampak Banjir Sumatera
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan 10 Ton ke Desa Bengkelang Aceh Tamiang
Hadirkan Kasih dan Empati,...
Hadirkan Kasih dan Empati, Hima Domi Antonius Perindo Berbagi Kehangatan di SLB Karya Murni Ruteng
Peluncuran BSPS 2026...
Peluncuran BSPS 2026 Jabar Awali Kolaborasi Strategis PKP, Pemprov, dan BJB
Program Penguatan PTS...
Program Penguatan PTS 2026 Diluncurkan, Daya Saing Lulusan Ditingkatkan
25.000 Paket Se’i...
25.000 Paket Se’i Ayam Disalurkan untuk Warga Pascabanjir di Aceh
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved