2 Pulau Tak Berpenghuni di Pangkep Diduga Jadi Milik Pribadi
Rabu, 01 Juli 2020 - 11:05 WIB
loading...
Pulau Pannambungan di Pangkep. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Dua pulau tak berpenghuni di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep diduga dimiliki secara pribadi oleh mantan Bupati Pangkep, Andi Baso Amirullah dan Bosowa Group. Dua pulau tersebut masing-masing Pulau Langkadea dan Pulau Pannambungan.
Hal itu menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep untuk mendalami kebenaran informasi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, ia telah mengunjungi dua pulau tersebut dalam rangka mengumpulkan data. Dia mengatakan, pihaknya melihat papan informasi yang menyebutkan bahwa dua pulau tersebut bukan tempat umum.
Baca juga: BLK Pangkep Produksi Ratusan Baju Hazmat untuk Tenaga Kesehatan
"Pulau Langkadea disinyalir dimiliki pribadi oleh mantan bupati dan Pulau Pannambungan dimiliki Bosowa. Diduga untuk mencari tamu di Pulau Pannambungan, Bosowa melibatkan Hotel Arya Duta," terang Andri, Selasa (30/6/2020).
Andri menegaskan, dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan larangan untuk memiliki secara pribadi pulau.
"Yang dibolehkan dalam UU itu yaitu pengelolaan wilayah pulau maksimal 70 persen, tidak boleh dimiliki pribadi," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada mantan Bupati Pangkep, Baso Amirullah dan Bosowa. Selain itu, Bidang Aset Pemkab Pangkep juga akan dimintai klarifikasi terkait administrasi dua pulau tersebut.
Hal itu menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep untuk mendalami kebenaran informasi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, ia telah mengunjungi dua pulau tersebut dalam rangka mengumpulkan data. Dia mengatakan, pihaknya melihat papan informasi yang menyebutkan bahwa dua pulau tersebut bukan tempat umum.
Baca juga: BLK Pangkep Produksi Ratusan Baju Hazmat untuk Tenaga Kesehatan
"Pulau Langkadea disinyalir dimiliki pribadi oleh mantan bupati dan Pulau Pannambungan dimiliki Bosowa. Diduga untuk mencari tamu di Pulau Pannambungan, Bosowa melibatkan Hotel Arya Duta," terang Andri, Selasa (30/6/2020).
Andri menegaskan, dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan larangan untuk memiliki secara pribadi pulau.
"Yang dibolehkan dalam UU itu yaitu pengelolaan wilayah pulau maksimal 70 persen, tidak boleh dimiliki pribadi," ucap dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada mantan Bupati Pangkep, Baso Amirullah dan Bosowa. Selain itu, Bidang Aset Pemkab Pangkep juga akan dimintai klarifikasi terkait administrasi dua pulau tersebut.
Lihat Juga :