PSBB Baru Seminggu, Dishub Bandung Barat Catat 21.446 Pelanggaran

Rabu, 29 April 2020 - 18:18 WIB
loading...
PSBB Baru Seminggu, Dishub Bandung Barat Catat 21.446 Pelanggaran
Kepala Dinas Perhubungan Ade Komarudin bersama polisi dan TNI saat memeriksa pengendara mobil di Pintu Tol Padalarang, Rabu (29/4/2020). Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Selama sepekan, angka pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat masih tinggi. Dinas Perhubungan mencatat 26.007 pengguna kendaraan roda dua dan empat diperiksa. Sebanyak 21.446 di antaranya terbukti melanggar.

"Pelanggaran itu hanya tercatat di 21 check point dari tanggal 22-28 April 2020. Jadi, angkanya cukup tinggi," kata Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat Ade Komarudin saat memimpin pemeriksaan pengendara bermotor di Pintu Tol Padalarang bersama unsur TNI/Polri, Rabu (29/4/2020).

Temuan pelanggaran bervariasi mulai tidak mengenakan sarung tangan, tidak memakai masker, kendaraan kelebihan penumpang, posisi duduk di mobil yang tidak sesuai aturan PSBB, dan sebagainya. Pelanggar bukan hanya warga lokal tapi juga banyak dari luar seperti Cianjur dan Sukabumi.

Polisi dan TNI terpaksa meminta sejumlah pengguna kendaraan dari daerah zona merah yang kedapatan akan mudik untuk kembali. Hal ini terjadi di titik-titik penyekatan Cipatat yang berbatasan dengan Cianjur, pintu masuk Tol Padalarang, dan pintu ke luar Tol Cikamuning.

"Kendaraan yang disuruh kembali lagi (putar balik) untuk roda empat 64 kendaraan dan roda dua 18 kendaraan," sebutnya.

Soal sanksi, tilang diberikan polisi kepada mereka beberapa kali melakukan pelanggaran. Sementara bagi pemotor atau penumpang angkutan umum yang tidak memakai masker, diberikan masker secara gratis. Dinas Perhubungan telah menyiakan 15.000 masker yang disebar di setiap check point.

"Kami berharap PSBB di KBB bisa dipatuhi dan itu bisa terlihat dari indikator pelanggaran di jalan yang trend-nya turun. Semoga saja kesadaran akan mencegah Virus Corona, bisa diterapkan oleh masyarakat di perkotaan ataupun pedesaan," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)