Garang saat Culik dan Aniaya Mahasiswa di Manado, 2 Pria Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi

Minggu, 06 Agustus 2023 - 20:14 WIB
loading...
Garang saat Culik dan...
Dua pria berinisial ML (29) dan MS (20) ditangkap polisi, usai peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa baru Politeknik Negeri Manado, Timotius Ramoy Rondonuwu (18). Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Dua pria berinisial ML (29), dan MS (20) bertekuk lutut di hadapan anggota Polsek Mapanget. Sebelumnya, ML dan MS begitu garang menculik serta menganiaya mahasiswa baru Politeknik Negeri Manado, Timotius Ramoy Rondonuwu (18).



Aksi penculikan dan penganiayaan terhadap mahasiswa baru asal Kabupaten Minahasa Selatan tersebut, sempat viral di media sosial. Kapolsek Mapanget, Iptu I Gusti Ayu Utami membenarkan adanya terhadap penangkapan dua pelaku penganiayaan dan penculikan tersebut.



"Penangkapan dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Mapanget, yang dipimpin langsung oleh Ipda Danias Manangkalangi, Minggu (6/8/2023). Kami langsung memburu pelaku penculikan dan penganiayaan, usai menerima laporan dari korban," tegas Ayu Utami.



Dari hasil pemeriksaan, Ayu Utami menyebut, penculikan dan penganiayaan ini berawal pada Kamis (3/8/2023) malam, saat korban diundang oleh sesama temannya mahasiswa baru untuk pesta minuman keras (miras) disalah satu tempat kos di dekat kampus.

Setelah beberapa saat tiba di tempat kos tersebut, kedua pelaku penganiayaan datang bersama mahasiswa baru lainnya. Mendengar pengakuan korban tidak pernah mengkonsumsi miras, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk minum miras bersama mereka.

Setelah semuanya mabuk miras, pelaku tiba-tiba marah akibat perkataan korban. Pelaku langsung menganiaya korban dengan menamparnya. Beberapa saat kemudian, korban juga disudut rokok oleh pelaku MS. Korban akhirnya muntah akibat terlalu banyak mengkonsumsi miras.



Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, MS merupakan mahasiswa Politeknik Negeri Manado, sedangkan ML adalah salah satu tenaga harian lepas di instansi pemerintah.

Kedua pelaku penganiayaan sudah resmi ditahan di Polsek Mapanget, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Keduanya dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)