Minahasa Gempar! Guru Honorer Ditangkap usai Cabuli 14 Anak
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
"Terduga pelaku pencabulan anak ini, dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No./2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar," tuturnya.
Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?
Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara, karena dengan cepat berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan anak.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara, yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus pencabulan ini. Kami berharap, kasus pencabulan ini segera mendapatkan ketetapan hukum. Kami juga akan melakukan pendampingan kepada para korban serta keluarganya," kata Wanda.
Baca juga: Waduh! KKB Bikin Markas di Belakang Kantor Bupati Yahukimo, kok Bisa?
Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara, karena dengan cepat berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencabulan anak.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara, yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus pencabulan ini. Kami berharap, kasus pencabulan ini segera mendapatkan ketetapan hukum. Kami juga akan melakukan pendampingan kepada para korban serta keluarganya," kata Wanda.
(eyt)
Lihat Juga :