Astaga! Guru di Rejang Lebong Alami Kebutaan usai Dikatapel Orang Tua Murid
loading...
A
A
A
REJANG LEBONG - Zaharman (58) seorang guru olahraga SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi korban penganiayaan oleh orang tua murid. Korban menderita luka pada bagian mata hingga mengalami kebutaan permanen setelah dikatapel oleh pelaku berinisial AJ (45) yang tak terima anaknya PD (16) dihukum karena ketahuan merokok di sekolah.
Zaharman harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena luka parah pada salah satu bola matanya. Tindak penganiayaan tersebut dipicu saat korban memergoki PD sedang merokok di lingkungan sekolah.
Korban lantas menegur anak pelaku dan menghukumnya dengan cara ditendang. Namun, sang anak tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Tak lama kemudian pelaku AJ datang ke sekolah mencari korban dengan membawa senjata tajam dan katapel. Saat itulah terjadi tindak penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima laporan dari kedua pihak.
"Berdasarkan keterangan PD kepada petugas penyidik, PD mengaku tidak merokok di kantin sekolah seperti yang dituduhkan guru Zaharman. Menurut pengakuan PD, yang merokok adalah teman yang duduk di sebelahnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan versi PD, awalnya mereka datang terlambat pada Selasa (1/8/2023), kemudian duduk di kantin. Salah satu teman PD merokok di kantin tersebut.
Selang berapa lama, Zaharman datang dan memarahi temannya yang merokok. Saat dimarahi guru, PD mengaku hendak lari karena takut, namun tiba-tiba ditendang Zaharman hingga mengenai wajahnya.
Meski begitu, Juda menegaskan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di mata hukum. Oleh karena itu pihaknya bakal mengusut kasus ini hingga tuntas.
Zaharman harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena luka parah pada salah satu bola matanya. Tindak penganiayaan tersebut dipicu saat korban memergoki PD sedang merokok di lingkungan sekolah.
Korban lantas menegur anak pelaku dan menghukumnya dengan cara ditendang. Namun, sang anak tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Tak lama kemudian pelaku AJ datang ke sekolah mencari korban dengan membawa senjata tajam dan katapel. Saat itulah terjadi tindak penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima laporan dari kedua pihak.
"Berdasarkan keterangan PD kepada petugas penyidik, PD mengaku tidak merokok di kantin sekolah seperti yang dituduhkan guru Zaharman. Menurut pengakuan PD, yang merokok adalah teman yang duduk di sebelahnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan versi PD, awalnya mereka datang terlambat pada Selasa (1/8/2023), kemudian duduk di kantin. Salah satu teman PD merokok di kantin tersebut.
Selang berapa lama, Zaharman datang dan memarahi temannya yang merokok. Saat dimarahi guru, PD mengaku hendak lari karena takut, namun tiba-tiba ditendang Zaharman hingga mengenai wajahnya.
Meski begitu, Juda menegaskan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di mata hukum. Oleh karena itu pihaknya bakal mengusut kasus ini hingga tuntas.
(hri)