Bobol Vila di Bali, Residivis Penerima Asimilasi COVID-19 Ditembak
loading...
A
A
A
BADUNG - I Gusti Putu Subawa (48), residivis yang baru bebas dari penjara setelah menerima asimilasi COVID-19 kembali ditangkap karena membobol vila yang disewa warga negara asing di Mengwi, Badung , Bali.
Saking geramnya, polisi menghadiahi pelaku timah panas. "Kita lumpuhkan kaki kirinya karena melawan saat ditangkap," kata Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Pulang dari Medan, Pasutri Lansia di Pekanbaru Tertular COVID-19)
Dia menjelaskan, pelaku membobol Vila Geko yang disewa warga negara Serbia, Katarina Radovic (38), Senin (27/8/2020). Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol MacBook, sehingga korban mengalami kerugian Rp12 juta. (Baca juga: Prajurit KKO Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Itu Terbaring Sakit)
Dari hasil interogasi, Subawa mengaku juga pernah membobol Vila Rumah Hijau di daerah yang sama. Padahal dia baru bebas tiga bulan lalu setelah menerima asimilasi COVID-19.
Dari catatan polisi, pelaku sudah empat kali masuk penjara. Terakhir, dia melakukan aksi pencurian di Canggu, Kuta Utara, 2017 silam dan divonis tiga tahun penjara.
Saking geramnya, polisi menghadiahi pelaku timah panas. "Kita lumpuhkan kaki kirinya karena melawan saat ditangkap," kata Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Pulang dari Medan, Pasutri Lansia di Pekanbaru Tertular COVID-19)
Dia menjelaskan, pelaku membobol Vila Geko yang disewa warga negara Serbia, Katarina Radovic (38), Senin (27/8/2020). Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol MacBook, sehingga korban mengalami kerugian Rp12 juta. (Baca juga: Prajurit KKO Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Itu Terbaring Sakit)
Dari hasil interogasi, Subawa mengaku juga pernah membobol Vila Rumah Hijau di daerah yang sama. Padahal dia baru bebas tiga bulan lalu setelah menerima asimilasi COVID-19.
Dari catatan polisi, pelaku sudah empat kali masuk penjara. Terakhir, dia melakukan aksi pencurian di Canggu, Kuta Utara, 2017 silam dan divonis tiga tahun penjara.
(shf)