Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Buka Aplikasi Layanan Antar Barang Bukti

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:17 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kabupaten...
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso. Foto/SINDOnews
A A A
CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membuka layanan antar barang bukti bagi warga korban pada perkara pidana. Dengan layanan ini, mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor kejaksaan namun cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi yang disediakan.

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Kejari Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nantinya penyerahan barang bukti dilakukan melalui pemerintah desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, layanan antar barang bukti via aplikasi ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan pada warga untuk kembali mendapatkan barang kepemilikannya.

Baca Juga: Kejaksaan Ungkap 5 Kasus Maling Duit Rakyat di Bekasi, Ini Daftarnya

Layanan ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya yakni Siap Antar Barang Bukti (Siabbi). Dalam layanan sebelumnya itu, meski barang bukti diantar sampai ke rumah, warga tetap harus mendatangi kantor kejaksaan untuk mengurus administrasi.

Kini, warga hanya perlu mengurus administrasi melalui aplikasi tanpa perlu mendatangi kantor kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Buka Aplikasi Layanan Antar Barang Bukti


“Sebelumnya telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi. Namun dalam kesehariannya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor kejaksaan,” kata Seno, Kamis (27/7/2023).

Dengan aplikasi tersebut, seluruh barang bukti akan diantarkan ke rumah warga. Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bekasi pun bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa sehingga serah terima barang bukti bisa dilakukan di kantor desa.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

Layanan pengembalian barang bukti ini berlaku untuk berbagai perkara yang telah diputus pengadilan. Semisal korban pencurian kendaraan bermotor, bisa mengajukan pengembalian kendaraannya melalui aplikasi tersebut.

Nantinya kendaraan yang dicuri diantarkan langsung oleh petugas kejaksaan. Hal serupa berlaku untuk berbagai perkara lainnya.

“Seperti kendaraan, tidak menutup kemungkinan kendaraan itu merupakan sarana bagi masyarakat untuk mencari nafkah. Jadi berbagai barang bukti ini, karena merupakan haknya, jadi harus dikembalikan,” ucap dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyambut baik layanan antar barang bukti yang dilakukan kejaksaan.

Menurut dia, layanan ini sangat diperlukan terutama bagi warga yang tinggalnya relatif jauh dari pusat pemerintahan.

“Misalkan warga di Muaragembong kalau ke kantor kejaksaan jauh. Jadi bisa via aplikasi saja. Kalau alamat rumahnya agak sulit, nanti penyerahannya bisa ke kantor desa. Kan pastinya lebih dekat ke kantor desa dari pada ke kantor kejaksaan,” ucap dia.

Kini layanan barang bukti ini akan mulai disosialisasikan ke seluruh pemerintah desa sehingga dapat segera direalisasikan. “Dalam sepekan dua pekan diharapkan bisa segera beroperasi karena memang ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Barang-Barang Penting...
Barang-Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Pergi ke Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved