Dor! 2 Bandit Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Timah Panas di Lampung
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan lintas Kabupaten berhasil dilumpuhkan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya pada Rabu 19 Juli 2023.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, YS (30) satu dari dua penjahat lintas kabupaten yang terkenal licin tersebut ternyata menggunakan kaki palsu. Namun kondisi tersebut tak menghalangi YS untuk melakukan kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran motor parkir yang ditinggal pemiliknya.Dalam melancarkan aksinya, YS dan rekannya HR alias AYI (40) hanya membutuhkan hitungan detik memetik motor.
”Dalan catatan kepolisian telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam hitungan detik merusak motor yang akan mereka curi,” ungkapnya.
Dikatakan Doffie, kedua pelaku terpaksa ditindak tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Doffie menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Lingkungan I Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Minggu (11/6) sekira Pukul 13.30 WIB.
”Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya bunyi,” jelasnya.
Korban lari keluar untuk melihat motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya.
Selain itu, polisi telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan kaki palsu milik YS. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, YS (30) satu dari dua penjahat lintas kabupaten yang terkenal licin tersebut ternyata menggunakan kaki palsu. Namun kondisi tersebut tak menghalangi YS untuk melakukan kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran motor parkir yang ditinggal pemiliknya.Dalam melancarkan aksinya, YS dan rekannya HR alias AYI (40) hanya membutuhkan hitungan detik memetik motor.
”Dalan catatan kepolisian telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam hitungan detik merusak motor yang akan mereka curi,” ungkapnya.
Dikatakan Doffie, kedua pelaku terpaksa ditindak tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Doffie menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Lingkungan I Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Minggu (11/6) sekira Pukul 13.30 WIB.
”Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya bunyi,” jelasnya.
Korban lari keluar untuk melihat motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya.
Selain itu, polisi telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.
Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan kaki palsu milik YS. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(ams)