Lawan saat Ditangkap, 2 DPO Begal Ditembak, 1 Tewas

Kamis, 07 April 2022 - 11:34 WIB
loading...
Lawan saat Ditangkap, 2 DPO Begal Ditembak, 1 Tewas
Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menembak dua DPO kasus begal dan jambret yakni Dirman dan Yogi. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menembak dua DPO kasus bega l dan jambret yakni Dirman dan Yogi. Satu pelaku, yakni Yogi meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang.

Dirman Hadi Kesuma (30), warga Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati Palembang dan Yogi (MD) warga Teguh Kandrak Karya Jaya, Palembang. Keduanya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena berupaya kabur dan memberi perlawan saat dilakukan penangkapan dikediamannya masing-masing.



Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pelaku Yogi merupakan residivis dengan kasus serupa, serta memiliki enam laporan polisi.

"Saat diringkus, tersangka Yogi memberikan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga diberikan tegas dan terukur. Namun, karena saat dilarikan ke rumah sakit tersangka Yogi ini kehabisan banyak darah, hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Anwar, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskannya, kedua pelaku merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan, dimana aksi terakhirnya terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Lama Palembang, Senin (4/4/2022) kemarin, sekitar pukul 23:00 WIB.

Diketahui, pelaku merampas paksa kunci kontak sepeda motor milik korban Rahcmat Diyanto, hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka.

"Pelaku ini merebut paksa dengan mematikan kunci motor korban. Akibatnya, korban pun terjatuh, bahkan di saat itu pelaku juga sempat mengancam dengan sebilah pisau," ungkapnya. Baca juga: Cerita Kampung Cilempung di Karawang, dari Kampung Santri Menjadi Kampung Begal


Sedangkan untuk tersangka Dirman (30), lanjut Kombes Pol Anwar, berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor dan Yogi yang berperan sebagai pemetik. "Petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi miliki tersangka Yogi," ungkapnya.

Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Matic Honda Beat tanpa plat nopol, satu bilah pisau, satu senpira dan amunisi, satu kunci leter T, satu buah jaket hitam, satu tas selempang warna biru.

"Untuk tersangka Dirman kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," katanya.

Sementara dari pengakuan Dirman, dirinya telah melancarkan aksinya untuk yang kedua kali bersama dengan rekannya yang kini telah meninggal dunia. "Pernah juga jambret sama Yogi di Jakabaring dapat HP yang saya gunakan sendiri," ungkapnya.

Sementara dari kasus begalnya tersebut di Jalan Ratu Alamsyah Bukit Lama bersama dengan Yogi, dirinya mengaku hanya mendapat bagian Rp1 juta. "Yang jual si Yogi, saya dikasih Rp1 juta," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3065 seconds (0.1#10.140)