Ngelapak Togel, Gendut Untung Rp400 Ribu per Hari
Selasa, 28 Juli 2020 - 00:18 WIB
loading...
FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, tak berkutik ketika digerek polisi. Foto SINDOnews
A
A
A
KEBUMEN - FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, tak berkutik ketika digerek polisi. Pria berperawakan bongsor ini diduga menjual kupon toto gelap (togel) di lapaknya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp507 ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga. Masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel," jelas Rudy, Senin (27/7/2020). (Baca: Jualan Togel di Rumah, Tetangga Meradang)
Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan Rp400 ribu. Namun, keuntungan itu kini hanya menjadi angan karena harus berhadapan dengan hukum. Tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, psikolog asal Universitas Katholik (Unika) Soegijapranata Semarang, Indra Dwi Purnomo, menilai, berjudi menjadi pilihan sebagai warga untuk mencari penghasilan secara instan di masa pandemi Covid-19. Akibatnya, praktik perjudian tumbuh subur hingga di kampung-kampung. Apalagi, sekarang juga dimudahkan dengan perkembangan teknologi informasi.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp507 ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga. Masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel," jelas Rudy, Senin (27/7/2020). (Baca: Jualan Togel di Rumah, Tetangga Meradang)
Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan Rp400 ribu. Namun, keuntungan itu kini hanya menjadi angan karena harus berhadapan dengan hukum. Tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, psikolog asal Universitas Katholik (Unika) Soegijapranata Semarang, Indra Dwi Purnomo, menilai, berjudi menjadi pilihan sebagai warga untuk mencari penghasilan secara instan di masa pandemi Covid-19. Akibatnya, praktik perjudian tumbuh subur hingga di kampung-kampung. Apalagi, sekarang juga dimudahkan dengan perkembangan teknologi informasi.
Lihat Juga :