Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif, Bukan Balas Dendam

Kamis, 13 Juli 2023 - 19:23 WIB
loading...
A A A
”Nah ini dirubah oleh KUHP baru. KUHP baru ini tidak lagi menitikberatkan keadilan residivis/keadilan balas dendam, KUHP yang baru itu satu visinya adalah keadilan korektif, pelaku dijatuhkan sanksi, dan jangan bayangkan itu hanya penjara, Tidak,” jelasnya.

Eddy menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan dalam KUHP baru itu memiliki dua jenis yakni pidana dan tindakan. Sehingga, tidak selamanya seseorang pelaku dijatuhkan sanksi pidana, namun juga bisa sanksi tindakan.

Baca Juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP

”Orientasi KUHP nasional itu juga ada keadilan restoratif; mementingkan korban kejahatan. Kalau keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, maka keadilan yang ketiga rehabilitatif itu baik untuk pelaku dan korban,” paparnya.

”Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Pakar Yakin Pembaruan...
Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Sosialisasikan KUHP...
Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang, Akademisi: Bentuk Reformasi Hukum Pidana
KUHP Baru Mengedepankan...
KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Rekomendasi
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
2 Ganda Putra Indonesia...
2 Ganda Putra Indonesia Ditarik dari Australian Open 2026
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved