Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif, Bukan Balas Dendam
Kamis, 13 Juli 2023 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
”Nah ini dirubah oleh KUHP baru. KUHP baru ini tidak lagi menitikberatkan keadilan residivis/keadilan balas dendam, KUHP yang baru itu satu visinya adalah keadilan korektif, pelaku dijatuhkan sanksi, dan jangan bayangkan itu hanya penjara, Tidak,” jelasnya.
Eddy menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan dalam KUHP baru itu memiliki dua jenis yakni pidana dan tindakan. Sehingga, tidak selamanya seseorang pelaku dijatuhkan sanksi pidana, namun juga bisa sanksi tindakan.
Baca Juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP
”Orientasi KUHP nasional itu juga ada keadilan restoratif; mementingkan korban kejahatan. Kalau keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, maka keadilan yang ketiga rehabilitatif itu baik untuk pelaku dan korban,” paparnya.
”Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki,” lanjutnya.
Eddy menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan dalam KUHP baru itu memiliki dua jenis yakni pidana dan tindakan. Sehingga, tidak selamanya seseorang pelaku dijatuhkan sanksi pidana, namun juga bisa sanksi tindakan.
Baca Juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP
”Orientasi KUHP nasional itu juga ada keadilan restoratif; mementingkan korban kejahatan. Kalau keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, maka keadilan yang ketiga rehabilitatif itu baik untuk pelaku dan korban,” paparnya.
”Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki,” lanjutnya.
Lihat Juga :