Modus Beberes Rumah, Perempuan Muda Embat Amplop Resepsi Pernikahan di Lebong
loading...
A
A
A
LEBONG - Salah satu perempuan warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MH (25) nekat mencuri amplop berisi uang di acara resepsi pernikahan, warga Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Modusnya, terduga pelaku ini berpura-pura membersihkan rumah serta membereskan tempat tidur di depan kamar rumah korban. Aksi perempuan 25 tahun ini diketahui korban, ketika ingin pergi mandi.
Di mana korban melihat gelagat terduga pelaku mencurigakan yang tidak dikenalnya tersebut. Usai mandi amplop berisi uang di dalam tas cokelat sudah hilang. Hal ini diektahui setelah dicek istri korban. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.
Tidak membutuhkan waktu lama. Terduga pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti. Berupa 1 buah tas genggam, 6 buah amplop yang dalam keadaan robek, 1 buah dompet kecil, uang Rp1,6 juta, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah jilbab.
Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
”Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan, Jumat (7/7/2023).
Modusnya, terduga pelaku ini berpura-pura membersihkan rumah serta membereskan tempat tidur di depan kamar rumah korban. Aksi perempuan 25 tahun ini diketahui korban, ketika ingin pergi mandi.
Di mana korban melihat gelagat terduga pelaku mencurigakan yang tidak dikenalnya tersebut. Usai mandi amplop berisi uang di dalam tas cokelat sudah hilang. Hal ini diektahui setelah dicek istri korban. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.
Tidak membutuhkan waktu lama. Terduga pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti. Berupa 1 buah tas genggam, 6 buah amplop yang dalam keadaan robek, 1 buah dompet kecil, uang Rp1,6 juta, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah jilbab.
Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
”Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan, Jumat (7/7/2023).
(ams)