Bebas dari Penjara, Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tangga Digugat Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Baru bebas dari penjara, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangganya sendiri di Kabupaten Sidoarjo, Masriah kembali harus menghadapi persoalan hukum. Masriah didugat secara perdata oleh pemilik rumah, yang selama bertahun-tahun disiram tinja.
Tak main-main, Wiwik pemilik rumah yang dirugikan oleh aksi Masriah tersebut, mengungat secara perdata Rp1 miliar, dan ganti rugi material Rp128 juta. Bahkan, gugatan perdata tersebut sudah diajukan ke PN Sidoarjo, dan bakal segera disidangkan.
Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga mengatakan, telah mengajukan gugatan perdata atas kerugian imaterial senilai Rp1 miliar, dan kerugian material Rp128 juta ke PN Sidoarjo. "Surat gugatan sudah kami ajukan," tegasnya, Rabu (5/7/2023).
Pengajuan surat gugatan perdata tersebut, diterima langsung staf PN Sidoarjo, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata terhadap tergugat. Dimas Pangga menyebut, selama ini Wiwik dan keluarganya menderita akibat perilaku Masriah.
"Akibat perbuatan tergugat yang menyiram tinja ke rumah penggugat selama bertahun-tahun, membuat penggugat dan keluarganya dirugikan yang tidak bisa dihitung dengan rupiah," tegas Dimas Pangga.
Masriah baru beberapa hari ini menghirup udara bebas, setelah dijatuhi hukuman penjara akibat selama bertahun-tahun menyiram tinja rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo.
Kasus penyiraman tinja ini sempat viral di media sosial, karena aksi penyiraman tinja yang dilakukan Masriah itu, terjadi setiap hari dan aksinya terekam CCTV. Video rekaman aksi penyiraman tinja itu, akhirnya beredar luas di media sosial.
Tindakan tercela yang dilakukan Masriah ini, dipicu dendam dan rasa tidak suka Masriah terhadap korban yang masih tetangganya sendiri. Melalui aksi penyiraman tinja tersebut, Masriah berharap korban tidak kerasan dan segera menjual rumahnya.
Tak main-main, Wiwik pemilik rumah yang dirugikan oleh aksi Masriah tersebut, mengungat secara perdata Rp1 miliar, dan ganti rugi material Rp128 juta. Bahkan, gugatan perdata tersebut sudah diajukan ke PN Sidoarjo, dan bakal segera disidangkan.
Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga mengatakan, telah mengajukan gugatan perdata atas kerugian imaterial senilai Rp1 miliar, dan kerugian material Rp128 juta ke PN Sidoarjo. "Surat gugatan sudah kami ajukan," tegasnya, Rabu (5/7/2023).
Pengajuan surat gugatan perdata tersebut, diterima langsung staf PN Sidoarjo, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata terhadap tergugat. Dimas Pangga menyebut, selama ini Wiwik dan keluarganya menderita akibat perilaku Masriah.
"Akibat perbuatan tergugat yang menyiram tinja ke rumah penggugat selama bertahun-tahun, membuat penggugat dan keluarganya dirugikan yang tidak bisa dihitung dengan rupiah," tegas Dimas Pangga.
Masriah baru beberapa hari ini menghirup udara bebas, setelah dijatuhi hukuman penjara akibat selama bertahun-tahun menyiram tinja rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo.
Kasus penyiraman tinja ini sempat viral di media sosial, karena aksi penyiraman tinja yang dilakukan Masriah itu, terjadi setiap hari dan aksinya terekam CCTV. Video rekaman aksi penyiraman tinja itu, akhirnya beredar luas di media sosial.
Tindakan tercela yang dilakukan Masriah ini, dipicu dendam dan rasa tidak suka Masriah terhadap korban yang masih tetangganya sendiri. Melalui aksi penyiraman tinja tersebut, Masriah berharap korban tidak kerasan dan segera menjual rumahnya.
(eyt)