Bebas dari Penjara, Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tangga Digugat Rp1 Miliar

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:56 WIB
loading...
Bebas dari Penjara,...
Emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangganya sendiri di Kabupaten Sidoarjo, digugat Rp1 miliar, dan ganti rugi material Rp128 juta. Foto/iNews TV/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Baru bebas dari penjara, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangganya sendiri di Kabupaten Sidoarjo, Masriah kembali harus menghadapi persoalan hukum. Masriah didugat secara perdata oleh pemilik rumah, yang selama bertahun-tahun disiram tinja.

Baca juga: Viral! Rumah Warga Sidoarjo Selalu Dilempari Kotoran Manusia Sejak 2018

Tak main-main, Wiwik pemilik rumah yang dirugikan oleh aksi Masriah tersebut, mengungat secara perdata Rp1 miliar, dan ganti rugi material Rp128 juta. Bahkan, gugatan perdata tersebut sudah diajukan ke PN Sidoarjo, dan bakal segera disidangkan.



Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga mengatakan, telah mengajukan gugatan perdata atas kerugian imaterial senilai Rp1 miliar, dan kerugian material Rp128 juta ke PN Sidoarjo. "Surat gugatan sudah kami ajukan," tegasnya, Rabu (5/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Halal Industrial Park...
Halal Industrial Park Sidoarjo Diproyeksi Jadi Industri Halal Skala Global
Workshop Inovasi Olahan...
Workshop Inovasi Olahan Pisang Viral di Majalengka, Sandiaga Uno: Emak-emak Buka Lapangan Kerja
Hadirkan Pelatihan Kuliner...
Hadirkan Pelatihan Kuliner di Jaktim, Cara Sandiaga Uno Buka Lapangan Kerja buat Emak-emak
Barometer ETLE Nasional,...
Barometer ETLE Nasional, Kakorlantas Puji Kinerja Ditlantas Polda Jatim
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Giorgio Tak Kunjung...
Giorgio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Ingatkan Soal Reputasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Rekomendasi
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Profil Miss Indonesia...
Profil Miss Indonesia 2025 Audrey Bianca, dari Runway ke Mahkota
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved