Kabar Baik! Jabar Berlakukan Pemutihan dengan Diskon Pajak Kendaraan
Selasa, 04 Juli 2023 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Dedi mengatakan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.”Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” ujarnya.
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor enyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan.
Dedi mengatakan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.”Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” ujarnya.
Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor enyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan.
Lihat Juga :