Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Minggu, 26 April 2026 - 07:05 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Jakarta Syafi Djohan mengatakan, pemberlakuan pajak harus diterapkan secara proporsional merespons rencana kenaikan pajak kendaraan listrik. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kendaraan listrik. Saat ini kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut masih disusun.
Kenaikan pajak kendaraan listrik ini mengemuka setelah sejumlah gubernur mempertimbangkan untuk memungut pajak berupa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Syafi Djohan mengatakan, pemberlakuan pajak harus diterapkan secara proporsional. Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap.
"Tentunya apa yang akan diatur oleh Pemprov DKI ini bentuk kebijakan yang berkaitan dengan azas proporsionalitas. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Syafi juga memberikan pentingya pelayanan bagi pelaku industri mobil listrik khusus bagi pemenuhan energi terbarukan. "Meskipun insentif pajak dikurangi, pemerintah mesti mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk energi terbarukan, sebagi bagian dari transisi energi bersih," ucapnya.
Kenaikan pajak kendaraan listrik ini mengemuka setelah sejumlah gubernur mempertimbangkan untuk memungut pajak berupa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Syafi Djohan mengatakan, pemberlakuan pajak harus diterapkan secara proporsional. Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap.
"Tentunya apa yang akan diatur oleh Pemprov DKI ini bentuk kebijakan yang berkaitan dengan azas proporsionalitas. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil," ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Syafi juga memberikan pentingya pelayanan bagi pelaku industri mobil listrik khusus bagi pemenuhan energi terbarukan. "Meskipun insentif pajak dikurangi, pemerintah mesti mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk energi terbarukan, sebagi bagian dari transisi energi bersih," ucapnya.
Lihat Juga :