Bobol Situs Tiket Kapal Batam-Singapura, Jackson Lee Ditangkap di Jaksel
loading...
A
A
A
BATAM - Jackson Lee alias Jackson pelaku pembobolan situs penjualan online tiket kapal Horizon yang melayani rute Batam-Singapura, berhasil ditangkap. Jackson Lee ditangkap anggota Subdit V Siberkrim Ditreskrimsus Polda Kepri, di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
Akibat pembobolan situs penjualan tiket kapal tersebut, akhirnya penjualan tiket kapal hanya bisa dilakukan secara manual. Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, Jackson Lee berhasil ditangkap di kawasan Setia Budi, Jaksel.
"Pelaku pembobolan situs penjualan tiket kapal ini telah melakukan perbuatannya sejak Februari 2023 lalu, dan kita telah berhasil menangkapnya di Jakarta beberapa hari lalu," ucap Nasriadi.
Dijelaskannya, pembobolan situs pertama berhasil ditangani oleh tim teknologi informasi perusahaan tersebut. "Pertama kali ketahuan pada Senin (20/2/2023) lalu. Saat itu website kapal Horizon mengalami gangguan, tapi berhasil ditangani oleh tim teknologi informasi perusahaan dengan memperbaiki server website tersebut," ujarnya.
Namun, pelaku kembali melakukan melakukan aksi pembobolan website tersebut. Dalam pembobolan situs kedua, sudah tidak bisa lagi ditangani oleh tim teknologi informasi, sehingga dilaporkan ke polisi. "Pelaku ini melakukan pembobolan website sekitar empat bulan," bebernya.
Dia juga mengatakan, bahwa Jackson Lee sengaja melakukan pembobolan website itu untuk keuntungan pribadinya. Setelah dikuasai websitenya, pelaku menggunakannya untuk memeras pemilik website.
"Jacksan Lee dengan sengaja membobol website. Setelah berhasil diambil alih, pelaku akan menggunakannya untuk memeras korban. Namun pemerasan tersebut belum dilakukan pelaku," ujarnya.
Menurutnya, keahlian pelaku membobol website didapatkannya dari sekolah. Pelaku merupakan sarjana di bidang telekomunikasi. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu buah laptop, ponsel, dan tiga akun email.
Pelaku ini dijerat Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 30 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016. "Pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.
Akibat pembobolan situs penjualan tiket kapal tersebut, akhirnya penjualan tiket kapal hanya bisa dilakukan secara manual. Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, Jackson Lee berhasil ditangkap di kawasan Setia Budi, Jaksel.
"Pelaku pembobolan situs penjualan tiket kapal ini telah melakukan perbuatannya sejak Februari 2023 lalu, dan kita telah berhasil menangkapnya di Jakarta beberapa hari lalu," ucap Nasriadi.
Dijelaskannya, pembobolan situs pertama berhasil ditangani oleh tim teknologi informasi perusahaan tersebut. "Pertama kali ketahuan pada Senin (20/2/2023) lalu. Saat itu website kapal Horizon mengalami gangguan, tapi berhasil ditangani oleh tim teknologi informasi perusahaan dengan memperbaiki server website tersebut," ujarnya.
Namun, pelaku kembali melakukan melakukan aksi pembobolan website tersebut. Dalam pembobolan situs kedua, sudah tidak bisa lagi ditangani oleh tim teknologi informasi, sehingga dilaporkan ke polisi. "Pelaku ini melakukan pembobolan website sekitar empat bulan," bebernya.
Dia juga mengatakan, bahwa Jackson Lee sengaja melakukan pembobolan website itu untuk keuntungan pribadinya. Setelah dikuasai websitenya, pelaku menggunakannya untuk memeras pemilik website.
"Jacksan Lee dengan sengaja membobol website. Setelah berhasil diambil alih, pelaku akan menggunakannya untuk memeras korban. Namun pemerasan tersebut belum dilakukan pelaku," ujarnya.
Menurutnya, keahlian pelaku membobol website didapatkannya dari sekolah. Pelaku merupakan sarjana di bidang telekomunikasi. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu buah laptop, ponsel, dan tiga akun email.
Pelaku ini dijerat Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 30 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016. "Pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.
(eyt)