Polresta Yogyakarta Tangkap 2 Bule Asal Hongaria yang Bobol Mesin ATM dengan Aplikasi
loading...
A
A
A
JOGJAKARTA - Modus baru pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Modus ini tidak mengganjal 'kartu ATM', tapi dilakukan dengan lebih canggih, yaitu melalui sebuah aplikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada. Modus baru ini dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisal LP (35) dan PS (55). Keduanya memanfaatkan aplikasi yang sudah mereka kuasai. Baca Juga: Kode Password yang Paling Sering Dipakai Penduduk Dunia
"Mereka menggunakan tablet untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks ATM. Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ucap dia, Selasa (27/6/2023) di Mapolresta Yogyakarta.
Archey mengatakan peristiwa ini bermula pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.32 WIB siang. Saat itu vendor tengah mengecek boks ATM yang berada di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja.
Saat pengecekan itu ternyata didapati jika uang yang ada di box ATM berkurang. Setelah diteliti ternyata uang di Box ATM tersebut sudah berkurang hingga Rp72.350 juta. Namun tidak ada kerusakan di mesin ATM tersebut
Mengetahui hal tersebut, petugas pengecekan mesin ATM kemudian berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gondomanan. Polisipun menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.
"Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuat timsus untuk mengungkap perkara tersebut," terang dia.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pembobol mesin ATM tersebut. Hingga akhirnya mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten, pada Rabu (21/6/2023) kemarin," tambahnya.
Dua pelaku yang diamankan itu adalah LP (35) dan PI (55) WNA Bulgaria, LP selama ini bekerja sebagai driver. Dalam beraksi, kedua bule ini berbagi tugas. Di mana LP yang masuk ke dalam boks ATM, mengutak-atik hingga menguras isi dalam boks ATM itu.
Sementara pelaku kedua PI (55) pekerjaan driver asal negara Bulgaria. "PI Berperan sebagai driver dan mengamati situasi," terangnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Lalu pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada. Modus baru ini dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisal LP (35) dan PS (55). Keduanya memanfaatkan aplikasi yang sudah mereka kuasai. Baca Juga: Kode Password yang Paling Sering Dipakai Penduduk Dunia
"Mereka menggunakan tablet untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks ATM. Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ucap dia, Selasa (27/6/2023) di Mapolresta Yogyakarta.
Archey mengatakan peristiwa ini bermula pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.32 WIB siang. Saat itu vendor tengah mengecek boks ATM yang berada di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja.
Saat pengecekan itu ternyata didapati jika uang yang ada di box ATM berkurang. Setelah diteliti ternyata uang di Box ATM tersebut sudah berkurang hingga Rp72.350 juta. Namun tidak ada kerusakan di mesin ATM tersebut
Mengetahui hal tersebut, petugas pengecekan mesin ATM kemudian berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gondomanan. Polisipun menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.
"Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuat timsus untuk mengungkap perkara tersebut," terang dia.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pembobol mesin ATM tersebut. Hingga akhirnya mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten, pada Rabu (21/6/2023) kemarin," tambahnya.
Dua pelaku yang diamankan itu adalah LP (35) dan PI (55) WNA Bulgaria, LP selama ini bekerja sebagai driver. Dalam beraksi, kedua bule ini berbagi tugas. Di mana LP yang masuk ke dalam boks ATM, mengutak-atik hingga menguras isi dalam boks ATM itu.
Sementara pelaku kedua PI (55) pekerjaan driver asal negara Bulgaria. "PI Berperan sebagai driver dan mengamati situasi," terangnya.
Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Lalu pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.
(don)